KPK Sita Aset Bupati Kutai Kertanegara

Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, (kiri) jadi tahanan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerjunkan tim untuk menggeledah sejumlah tempat terkait kasus yang menjerat Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Hal ini dilakukan untuk memburu bukti-bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi politikus Partai Golkar tersebut.  

Kasus Dugaan Gratifikasi, KPK Periksa Bupati Malang

"Ada 11 lokasi yang tersebar, di daerah Tenggarong sebanyak 9 lokasi dan 2 lokasi di Samarinda. Lokasi yang digeledah adalah rumah dan kantor milik beberapa orang anggota DPRD," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2017.

Dari hasil geledah, kata Febri, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait Rita. Selain itu KPK juga sudah memeriksa sejumlah pengusaha.

Bupati Kukar Divonis 10 Tahun Penjara

"Selain dokumen, penyidik juga menyita 1 unit apartemen milik tersangka RIW di Balikpapan, yang ditaksir harganya Rp3,6 miliar pada tahun 2013," kata Febri.

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur Rita Widyasari, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa, 26 September 2017. Penetapan tersangka ini terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Rita Widyasari dengan seorang Komisaris PT MBB berinisial K.

Kasus Bupati Kukar, KPK Periksa Petinggi Agung Podomoro

KPK menjerat keduanya sebagai tersangka karena melanggar Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca: Bupati Kutai Kartanegara Urungkan Niat Melawan KPK

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso.

Terbukti Terima Suap, Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Penjara

Politikus Partai Golkar itu juga dicabut hak politiknya.

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2019