Pejabat Kemenhub Kesulitan Balikin Uang Suap ke KPK

Adiputra Kurniawan (kiri)
Sumber :
  • Antara Foto/Muhammad Adimaja

VIVA – Seorang pejabat Kementerian Perhubungan bernama Sapril Imanuel Ginting dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Adiputra Kurniawan, Komisaris PT Adhiguna Keruktama, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 14 Desember 2017.

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Sapril Kepala Seksi Promosi Direktorat Pembinaan Keselamatan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada Kemenhub. Dia pernah menerima uang sebesar Rp800 juta dari Adiputra.

Dia mengaku mendapatkan uang itu yang berada dalam rekening Bank Mandiri dari Otto Patriawan, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau. Dia diberikan sebuah kartu ATM Mandiri oleh Otto.

Tarif Angkutan Barang akan Diatur Kemenhub

Sapril ketika itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen pengerjaan pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Uang itu kemudian diberikan Otto untuk operasional selama pengerjaan berlangsung. Sementara perusahaan Adiputra, PT Adhiguna Keruktama, pemenang tender itu pada 2016.

"Setiap Sabtu-Minggu saya berangkat ke Pulang Pisau, dan beliau (Otto) memberikan ATM itu. Beliau menyebut ini untuk operasional," kata Sapril.

Kemenhub: Tidak Ada UU ODOL, Hanya Penguatan Regulasi

Sapril menyebut kartu ATM Mandiri yang dia terima pada Agustus 2016 dari Otto berisi saldo Rp200 juta. Sejak dia menerima kartu ATM Mandiri itu, ada empat kali transfer, sehingga seluruhnya berjumlah Rp800 juta.

Menurut Sapril, uang di dalam ATM Mandiri itu hanya ia pergunakan untuk operasional ketika meninjau langsung lokasi proyek, misal, membeli tiket untuk perjalanan.

Dia berdalih menggunakan uang di dalam ATM Mandiri itu sampai sekira Mei 2017. Namun setelah penyidik KPK membongkar kasus suap dan sejumlah gratifikasi yang menjerat Dirjen Perhubungan Lau, Antonius Tonny Budiono, pada Agustus 2017, Sapril langsung mengembalikan uang itu ke KPK.

"Dari yang delapan ratus juta sudah saya kembalikan ke KPK. Seluruhnya sudah saya kembalikan," kata Sapril.

Pengembalian uang Rp800 juta secara bertahap seusai diperiksa KPK pada 13 Oktober 2017. Dia mengaku mengembalikan uang itu karena merasa tidak berhak menerimanya dari pelaksana proyek di Pelabuhan Pulang Pisau.

Merespons penjelasan Sapril, jaksa KPK, Herudin, lantas bertanya apakah pengembalian itu menemui kesulitan, Sapril langsung mengamininya. "Sulit sekali, Pak, karena saya pinjam dulu ke sana-ke sini."

Pengerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau yang dikerjakan PT Adhiguna Keruktama pada 2016 sudah selesai. Nilai proyeknya mencapai Rp61,2 miliar.

Adiputra adalah terdakwa suap kepada Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono senilai Rp2,3 miliar. Uang senilai itu meliputi pengerjaan pengerukan empat pelabuhan di sejumlah daerah.

Empat pelabuhan yang diterbitkan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) oleh Tonny, yakni pengerukan pelayaran pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, dan di Desa Lontar, Serang, Banten.

Namun berdasarkan perkembangan penyidikan, Tonny tak hanya dijerat soal suap itu, melainkan juga sejumlah gratifikasi selama menjabat Dirjen Hubla.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya