Akbar: Pak Jokowi Pernah Bilang Ingin JK Lagi

Akbar Tanjung.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Politikus senior Partai Golkar Akbar Tanjung mendukung langkah Jusuf Kalla bersedia menjadi pihak terkait dalam gugatan untuk masa jabatan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi.

Pembangunan 1 Kota IKN Vs 40 Kota, Apa Rugi dan untungnya?

Sebelumnya sempat diajukan oleh pihak lain. Namun karena tidak punya legal standing permohonan itu ditolak MK. Akbar menilai, langkah ini sudah tepat, sebab hanya JK yang sebagai pihak terkait.

"Karena dia memang sudah jadi wapres dan tentunya ingin mengetahui apakah masih boleh atau tidak. Dari sesuai UU atau konstitusi relevan, karena kalau dia boleh, kan, bisa dia jadi calon lagi," kata Akbar dalam sebuah forum workshop Partai Golkar di Jakarta pada Jumat, 20 Juli 2018.

5 Poin Penting Kunjungan Jokowi ke Afrika

Akbar mengabaikan pandangan sebagian kalangan yang menyebut langkah JK itu sebagai ambisi ingin terus menjabat. Namun satu hal yang pasti, katanya, JK sebagai warga negara memiliki hak yang dilindungi konstitusi.

Tetapi, kalau MK kelak memutuskan tidak bisa, katanya, JK juga pasti mematuhi itu. Maka JK sebetulnya ingin tahu bagaimana tafsir hukum hakim konstitusi.

Rocky  Gerung Seorang Republikan

Bahkan, menurut mantan ketua Partai Golkar itu, ia beberapa kali menerima informasi bahwa sebenarnya Joko Widodo-lah yang menginginkan tetap bersama JK. Konon, katanya, JK dianggap sebagai calon wakil presiden yang ideal. 

Akbar juga menilai bahwa JK memiliki perhitungan kalau dia mencalonkan lagi, duet dengan Jokowi lagi, peluang menang tetap terbuka. "Dia kan mempunyai optimisme kalau dia maju, peluangnya menang tinggi, karena Pak Jokowi sendiri juga mengatakan bahwa cocok; yang tepat itu sebenarnya Pak JK," ujarnya.

Dua kali menjabat

Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden menjadi pihak terkait dalam permohonan pengujian penjelasan pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Permohonan diajukan kepada MK, sementara kuasa hukumnya diberikan kepada Irmanputra Sidin.

Gugatan pasal 169 huruf n itu adalah berhubungan dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Hal yang dipolemikkan ialah frasa "belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".

JK sudah dua kali menjabat sebagai wakil presiden meski dengan presiden berbeda: pertama dengan presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004-2009, kedua dengan presiden Joko Widodo pada 2014-2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya