Rizal Mallarangeng Sebut Gugatan Perindo Cederai Reformasi

Rizal Mallarangeng Tim Elang Hitam
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA - Direktur Eksekutif Freedom Institute, Rizal Mallarangeng menilai, gugatan Perindo terhadap Pasal 169 huruf n UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi guna memuluskan Jusuf Kalla mencalonkan diri lagi sebagai wapres, sangat mencederai cita-cita reformasi.

JK Sebut Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi

Rizal mengatakan, bila gugatan itu dikabulkan MK, maka akan berdampak buruk bagi konstitusi Indonesia.

"Perindo masuk (gugatan) kami sudah mengkritik, walau kami menghargai hak untuk mengajukan JK. Tetapi kita harus tegaskan bahwa implikasi (putusan) ini bisa bahaya, karena yang digugat ini adalah prinsip dasar yang menjadi warisan kita dalam reformasi," kata Rizal di Gado-Gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu, 21 Juli 2018.

Kata Jusuf Kalla Soal Kabar Cak Imin-Anies Masuk Bursa Pilpres 2024

Menurut Rizal, pembatasan masa jabatan calon presiden dan calon wakil presiden telah diejawantahkan di dalam UUD 1945 dan UU Pemilu. Regulasi tersebut dibuat untuk memperbaiki kesalahaan saat era Orde Baru. Sebab pada masa Orba, tidak ada pembatasan masa jabatan, sehingga Soeharto bisa berkuasa sampai 32 tahun.

"Pak Harto sampai 32 tahun (berkuasa). Kita tidak mau lagi, kita belajar dari masa lalu, yang baik kita teruskan, yang salah kita koreksi. Nah koreksinya itu Pasal 7 UUD 1945. Di sana jelas dikatakan bahwa presiden dan wapres bisa menjabat selama 5 tahun, setelah itu bisa dipilih lagi sekali," kata Rizal.

Saat Jusuf Kalla Cerita ke Gus Miftah Tentang Kisah Inspiratifnya

Rizal berpendapat bahwa pembatasan masa jabatan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan ataupun abuse of power. Dia pun mengkritisi sikap Jusuf Kalla yang terkesan ngotot melanjutkan kekuasaan dengan mengubah aturan.

"Kekuasaan ini kan bisa menjadi candu. Setiap presiden atau wapres dalam melanjutkan kekuasaannya mencoba mengubah konstitusi, mengubah batas kekuasaan, jangka panjang kita bisa bahaya," kata Rizal.

Jadi guru bangsa

Rizal lantas menyarankan sebaiknya Wapres Jusuf Kalla setelah usai masa jabatannya cukup menjadi guru bangsa. Ia menilai lebih baik menjadi guru bangsa daripada harus ngotot melanjutkan kekuasaan dengan menjadi cawapres.

"Ini disayangkan, karena itu bisa diinterpretasikan begitu. Karena Pak JK setelah dua kali (menjadi Wapres), banyak yang berharap, termasuk saya ya, (JK) menjadi institusi, menjadi guru bangsa," kata Rizal lagi.

Rizal menambahkan, bahwa UUD 1945 dan UU Pemilu sudah disempurnakan sedemikian rupa, sehingga tak ditemui lagi kekuasaan seperti zaman orde baru.

"Pak Harto sekian tahun, sehingga jadi 32 tahun. Kita tak mau lagi, kita belajarlah dari masa lalu, yang baik kita teruskan, yang salah kita koreksi." 

Diketahui Jusuf Kalla sudah dua kali menjabat sebagai wapres, yakni di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo. Saat ini, siapa yang mendampingi Jokowi sebagai cawapres memang tengah menjadi sorotan publik. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya