"Usul Referendum, Sultan Tak Percaya Diri"

Sri Sultan Hamengkubuwono X
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menilai wacana referendum untuk menentukan jabatan gubernur dan wakil gubernur dinilai sebagai bentuk ketidakpercayaan diri Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada rakyat Yogyakarta.

“Referendum DIY jelas merupakan bentuk ketidakpercayaan diri dari Sultan kepada masyarakat Yogyakarta yang jelas-jelas menginginkan keistimewaan yang salah satunya adalah penetapan untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY,” ujar Aryunadi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, (PDIP), Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin, 11 Oktober 2010

Menurut Aryun, dukungan terhadap jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY ini telah diungkapkan oleh masyarakat Yogyakarta dalam berbagai bentuk seperti pisowanan agung, dan rapat-rapat akbar lainnya yang pernah digelar. “Untuk mengetahui apakah jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY dengan penetapan tinggal dibuka saja dokumen-dokumen lama dan tidak perlu ada referendum,” katanya.

Referendum, kata Aryun, dikhawatirkan justru akan menghambat pengesahan Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta karena untuk melakukan refendum harus dibuat aturan terlebih dahulu sehingga akan mengakibatkan biaya tinggi. Di sisi lain, wacana referendum ini dikhawatirkan menimbulkan kerawanan sosial.

Aryun lebih sepakat mempercepat RUUK DIY ini segera disahkan dan jabatan gubernur dan wakil gubernur ditentukan dengan penetapan. Aryun mendesak fraksi PDIP di tingkat kabupaten, provinsi bahkan di DPR agar RUUK DIY segera melakukan itu.

“Setiap ada rakornas maupun rakernas PDIP, kami selalu mengingatkan para pejabat yang saat ini duduk di pemerintahan atau di legislatif untuk memperjuangkan keistimewaan DIY termasuk jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY dengan cara penetapan,” ujarnya.

Gatot Nugroho, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Karya Peduli Bangsa, Kabupaten Bantul, DIY menegaskan bahwa dalam pertemuan partai secara resmi PKPB tidak sepakat dengan adanya refendum karena akan menimbulkan dampak yang lebih rumit. Lagipula, belum ada payung hukum referendum.

“Kami tidak sepakat dengan referendum, namun kami sepakat bahwa keistimewaan DIY salah satunya adalah jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY dengan cara penetapan,” ujarnya singkat.

28 September 2010 lalu, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta penentuan gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dipilih atau ditetapkan, harus disepakati melalui referendum. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, kata penguasa Yogyakarta itu, tak bisa menentukan itu sendiri.

Lebih lanjut Sultan menyatakan, secara historis Provinsi DIY jadi daerah istimewa karena tunduk pada konstitusi. Almarhum Sri Sultan HB IX dan Sri Pakualam VIII, saat Indonesia diproklamasikan merdeka, mengirim telegram ke Presiden Soekarno mengucapkan selamat dan mendukung kemerdekaan Indonesia.

BPUPKI tanggal 18 Agustus 1945 memutuskan konstitusi UUD 1945, ada pasal 18 tentang hak asal usul dan pasal 91 tentang peralihan Yogya. Tanggal 19 Agustus 1945 Presiden Soekarno menandatangani kedudukan Sri Sultan dan Paku Alam sebagai pimpinan daerah istimewa.(ywn)

Laporan KDW | Yogyakarta

5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi oleh Penderita Asam Lambung, Apa Saja?
Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

Polisi sudah menangkap Galih Loss karena konten 'hewan mengaji' yang meresahkan dan diduga menistakan agama Islam.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024