- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Anggota Tim Pengawas Kasus Century, Fahri Hamzah, mengatakan DPR perlu segera menyelesaikan tugasnya terutama untuk menentukan nasib mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.
"Agar status pak Boediono tidak menggantung seumur hidup. Kasihan beliau dan keluarganya," kata Fahri dalam pesan elektroniknya, Kamis 3 Januari 2013.
Fahri ingin DPR menggunakan hak menyatakan pendapat dan mengajukan Boediono agar dituntut sebagai warga negara istimewa di muka Mahkamah Konstitusi. "Ini terkait penuntasan penegakan hukum," kata dia.
Fahri meminta pemerintah segera menyelesaikan nasib nasabah Bank Century. "Asset recovery, nasib nasabah dan paket regulasi lainnya sebaiknya segera ditarketkan kepada eksekutif sebab bagian DPR sudah tuntas. DPR tinggal awasi," kata dia.
Menurutnya, timwas Century juga akan mengklarifikasi sikap pimpinan KPK mengenai status tersangka Siti Chadijah Fadjriyah dan Budi Mulia dalam kasus ini.
Di hadapan timwas Century, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan Boediono merupakan warga istimewa sehingga KPK tidak bisa memproses sebagaimana warga biasa. Namun, sehari kemudian pernyataan itu diralat dalam sebuah konferensi pers di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. (umi)