Politisi PAN: Ada Tarik Menarik di KPK Soal Status Anas

Anas Urbaningrum (kanan) dan Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • Flickr

VIVAnews - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Taslim Chaniago menyatakan terjadi perselisihan pendapat di antara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus gratifiksi dan korupsi proyek Hambalang.

"Kita lihat proses Anas jadi tersangka itu berbelit-belit, goreng sana goreng sini, lama, tidak seperti kasus Presiden PKS," kata Taslim dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu 23 Febuari 2013.

Proses yang lama dan berbelit-belit itu, menurut dia terkait dengan berbagai tekanan politik dari luar terhadap KPK. Belum lagi, sebelum Anas ditetapkan sebagai tersangka, draft surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Anas bocor ke media. 

"Ini luar biasa sampai sprindik keluar dan tentu terjadi tarik-menarik di dalam KPK sendiri, tekanan politik juga sangat luar biasa," ujar anggota Fraksi PAN yang duduk di Komisi III DPR RI ini.

Puncak tarik-menarik kepentingan tersebut adalah saat pasal yang disangkakan terhadap Anas merupakan pasal yang lemah, yaitu pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi. 

Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa Katolik di Tangsel Dinilai Tak Mencerminkan Ajaran Islam

"Jadi, kemungkinan KPK menggunakan pasal 11 itu sebagai benuk kompromi," dia menuding. "Supaya soft, masuk dulu melalui pasal itu, karena sudah ada indikasinya. Jadi, bisa lari ke tindak pidana pencucian uang."

Pada Jumat malam, 22 Februari 2013, setelah sekian lama berlarut-larut, KPK akhirnya menetapkan juga status Anas sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang. Anas ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti cek pemberian mobil Toyota Harrier dari M. Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dan orang kepercayaan Anas sendiri.

KPK pun menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Pemberian" yang dimaksud dalam Pasal 12 huruf a UU ini mencakupi arti yang luas, yakni pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (kd)

Puluhan Korban Banjir dan Longsor di Luwu yang Terisolasi Dievakuasi dengan Helikopter
Orang tua korban saat melapor ke Disdikbud.

Kasus Siswa SD Terancam Buta karena Gagang Sapu di Jombang, Guru Jadi Tersangka

Polisi menetapkan guru sekolah siswa SD di Jombang yang terancam buta karena dilempar gagang sapu oleh temannya usai gelar perkara.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024