Asal Penuhi Syarat, Artis Sah Menjadi Caleg

Ilustrasi artis yang berpolitik.
Sumber :
  • ANTARA/Dhoni Setiawan
VIVAnews
Bungkam Bayern Munich, Real Madrid Tantang Borussia Dortmund di Final Liga Champions
- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia, termasuk artis, boleh maju sebagai calon legislatif (caleg) atau DPR RI dalam setiap Pemilu. Asal mereka wajib memenuhi setidaknya dua persyaratan utama. Hal itu disampaikan Arief di kantor KPU Jakarta, Senin 30 April 2013.

Banjir di OKU Sumsel Rendam 10 Kelurahan, 1 Jembatan Gantung Putus dan 1.695 KK Terdampak

Adapun dua syarat itu, kata Arief, adalah, "Pertama, dia diajukan partai politik setelah melalui mekanisme internal partai. Kedua, memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan aturan."
Terpopuler: Alasan Ibu Teuku Ryan Tak Beri Restu Nikahi Ria Ricis, Vicky Prasetyo Dilarikan ke RS


Siapapun, termasuk para artis, harus melalui proses seleksi internal di partai politik. Sebab, undang-undang memberikan tanggung jawab kepada partai politik untuk merekrut kandidat secara tranparan dan akuntabel.


"Pada saat itu, mereka bisa melihat apakah si kandidat (artis) punya kapabilitas atau tidak, cukup akuntabel atau tidak dan seterusnya," ujarnya.


Sang artis juga tidak boleh tidak melewati syarat kedua yaitu proses seleleksi di KPU dengan segala persyaratannya. Pertama, sehat jasmani dan rohani. Kedua, memiliki ijazah pendidikan minimal SLTA. Ketiga, sudah berusia 21 tahun dan lainnya.


"Kalau semua terpenuhi, maka dia tidak bisa dilarang untuk menjadi kandidat," tegasnya.


Arief menambahkan sejauh ini, artis yang masuk daftar calon dari 12 parpol peserta pemilu 2014 cukup banyak. Dia mengaku tidak hapal karena ada sebagian artis yang didaftarkan tidak dengan nama populernya melainkan nama yang tertulis dalam KTP.


"Saya belum bisa pastikan jumlahnya, mungkin sekitar 10-15 persen dari jumlah Caleg," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya