Kasus Luthfi Jadi Soal Ujian SMK, PKS akan Tempuh Jalur Hukum

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq
Sumber :
  • ANTARA
VIVAnews
Patterns of Hope, Acara Kemanusiaan dari Generasi Muda Jakarta
– Dewan Pimpinan Daerah PKS Kabupaten Bogor, Kamis 20 Juni 2013, berencana melaporkan masuknya kasus eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ke soal ujian Bahasa Indonesia Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepada pihak kepolisian.

Anies Beri Tanggapan Begini atas Pernyataan Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic'

Anggota DPD PKS Kabupaten Bogor, Sumarli, mengatakan kasus Luthfi Hasan yang dijadikan soal ujian sungguh mencoreng partai. “Oleh karena itu kami akan menempuh jalur hukum agar hal ini diusut tuntas,” kata dia di kantor DPD PKS Kabupaten Bogor.
Remaja 17 Tahun Betah Tinggal di Gerbong Kereta Api, Habiskan Ratusan Juta dalam Setahun


Soal yang dipermasalahkan itu berbunyi “Upaya KPK menyita mobil mewah mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, kemarin gagal. Kaliman tersebut dapat disingkat dengan mengilangkan pernyataan berikut, kecuali... a. menyita mobil b. Luthfi Hasan Ishaaq c. kemarin d. mantan e. gagal”


Pertanyaan itu berada di urutan 58 dalam soal pilihan ganda untuk murid kelas 2 SMK. Sumarli mengatakan, para siswa kelas 2 SMK itu sudah menjadi pemilih pada Pemilu 2014. Oleh sebab itu PKS menduga ada penggiringan opini secara terselubung terhadap pemilih pemula, dan hal itu merugikan PKS sehingga tidak bisa dibiarkan.


Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rustandi, mengatakan soal ujian itu adalah keteledoran. Menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengurus PKS dan kasus itu sesungguhnya sudah dianggap selesai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya