Bawaslu Loloskan Ray Sahetapi Sebagai Calon Anggota DPD

Lola Amaria Sutradarai Film Negeri Tanpa Telinga
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh calon anggota DPD Provinsi Sulawesi Tengah, Raymond Sahetapy; dan calon anggota DPD Provinsi NTT, Arieston Dappa; untuk tetap menjadi peserta pemilu. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi keduanya karena dinilai terlambat melaporkan dana awal kampanye.
Pesan Mengharukan Shin Tae-yong untuk Korea Selatan

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, dan memulihkan hak konstitusional pemohon untuk menjadi peserta pemilu sepanjang dapat melengkapi berkas yang diperlukan sampai batas waktu yang ditentukan dalam keputusan ini," kata Ketua Bawaslu Muhammad, dalam rilis yang diterima oleh VIVAnews, Jumat 28 Maret 2014.
Tanpa Dialog, Film Thriller 'Monster' Tayang di Netflix Mulai 16 Mei 2024

Bawaslu menilai KPU tidak maksimal dalam memberikan pelayanan terhadap peserta pemilu dengan membatasi penerimaan berkas hingga pukul 18.00 waktu setempat. Padahal, dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 dan Peraturan KPU No. 17, dinyatakan pelaporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum dimulainya masa kampanye terbuka atau jatuh pada tanggal 2 Maret 2014.
Jakarta LavAni Menang, AHY Berharap Hattrick Juara Proliga

"KPU yang membatasi waktu penyerahan laporan awal dana kampanye hingga pukul 18.00 dengan alasan istirahat, ada pekerjaan lain, dan memberikan waktu untuk keluarga, tidak dapat diterima. KPU sebagai penyelenggara pemilu, seharusnya dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta pemilu," lanjut Pimpinan Bawaslu, Endang Wihdatiningyas.

Endang menuturkan, KPU mendiskualifikasi Raymond Sahetapy karena menyerahkan berkas pada tanggal 2 Maret 2014 pukul 18.10 WITA atau lebih 10 menit dari batas waktu, dan diakui oleh KPU walaupun ada perbedaan waktu yakni 18.20 WITA versi KPU Sulteng. Sementara, alasan mendiskualifikasi Arieston Dappa karena terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye pada pukul 18.15 WITA atau lewat 15 menit dari batas waktu.

"Menurut Bawaslu, pada tanggal 2 Maret 2014 sebelum pukul 23.59 waktu setempat, peserta pemilu masih berhak untuk menyerahkan berkas dengan lengkap," ujar Endang.

Bawaslu juga memberikan kesempatan kepada keduanya untuk segera melengkapi berkas laporan awal dan rekening khusus dana kampanye sampai hari Sabtu, 29 Maret 2014 pukul 23.59 kepada KPU Provinsi.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya