Jangan Hanya Melihat Hakim, Tapi Fakta di Lapangan

Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVA.co.id – Terkait Putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang menolak gugatan perdata Kementerian LHK, Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo mengingatkan agar tidak hanya menilai hakim, tapi juga harus melihat fakta di lapangan dan fakta hukum.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Singgung Lahan 3 Ribu Hektare di Musrembang

Ia juga menilai, putusan PN Palembang yang menolak gugatan Kementerian LHK terhadap pembakaran hutan oleh PT Bumi Mekar Hijau (BMH) itu harus ditanggapi secara jernih, serta tidak emosional.

“Karena itu ya wajar kalau pemerintah kalah. Hakim dalam mengambil keputusan selalu berdasarkan fakta hukum bukan opini,” ujar Firman, di Senayan, Rabu 6 Januari 2016.

Prudential Indonesia Bayarkan Klaim Asuransi 17 Triliun Selama 2023

Ia pun mengajak kalangan masyarakat dan LSM untuk membantu pemerintah agar bisa memenangi pengadilan. Selain itu, dia juga berharap agar mengevaluasi regulasi sektor kehutanan.

“Agar tak tumpang tindih, ya harus direvisi,” kata anggota DPR dari Dapil Jateng III ini.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita
Gedung Kejaksaan Agung

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Koordinator TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia), Petrus Salestinus mengingatkan kepada Kejaksaan Agung agar tidak itu tidak menjadi bahan santapan para pejabat. Sebab,

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024