- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Irman Gusman menolak keputusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua DPD RI. Menurut Irman, seharusnya proses politik di DPD, menunggu hasil upaya hukum yang telah diajukan pihaknya terhadap penetapan tersangka di KPK.
"Ya, ini kan ada praperdilan. Harus praduga tak bersalah. Hormati dong proses hukum," kata Irman, usai diperiksa penyidik di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 5 Oktober 2016.
Irman menegaskan, seharusnya DPD menunggu hasil upaya hukum dirinya. Sebab, jika gugatan praperadilan yang diajukan menang, akan menimbulkan komplikasi hukum.
"Iya kalau (saya) benar, kan itu menimbulkan komplikasi hukum," ujarnya.
Untuk diketahui, sidang perdana gugatan praperadilan Irman Gusman rencananya digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 18 Oktober 2016. Irman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan sebagai tersangka suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.
Sementara itu, dalam sidang paripurna luar biasa ke-3 Masa Sidang I tahun 2016-2017, DPD RI menetapkan keputusan Badan Kehormatan tentang Pemberhentian Irman sebagai Ketua DPD. Selanjutnya, Panitia Musyawarah DPD akan menggelar rapat menentukan mekanisme penggantian Ketua DPD RI. (asp)