Syarat bagi Partai Politik Baru Dinilai Harus Ketat

Ilustrasi bendera partai-partai politik beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVA.co.id - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Johnny G. Plate menilai persyaratan ketat dalam verifikasi partai politik baru di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memang diperlukan. Persyaratan itu juga menurutnya pernah dilalui oleh Nasdem saat pertama kali mengikuti verifikasi. Saat itu, Nasdem lolos verifikasi, sementara beberapa yang lain tidak.

Megawati Panaskan Mesin Politik PDIP, Pimpin Konsolidasi untuk Pilkada 2024

"Persyaratan yang sama saat Nasdem ikut verifikasi. Dan ternyata hanya Nasdem yang memenuhi syarat sebagai partai peserta pemilu di antara partai baru saat itu," kata Plate kepada VIVA.co.id, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Oktober 2016.

Menurut anggota Komisi XI DPR ini, penataan partai politik sudah seharusnya dibuat secara lebih baik, lebih ketat dan lebih teratur. Hal itu juga menurutnya dalam rangka restrukturisasi parpol dan juga fraksi di DPR.

Yakin Sudah Dipikirkan Prabowo, PAN Tak Khawatir jika Ada Partai Lain Gabung Koalisi

Dia juga kemudian menyinggung soal restrukturisasi Fraksi di DPR melalui pemilu dengan menaikkan persyaratan parliamentary treshold dari 3,5 persen pada Pemilu 2014 menjadi 7 persen pada Pemilu 2019.

"Hal ini perlu ditetapkan segera agar tersedia cukup waktu bagi parpol untuk melakukan penyesuaian, pembenahan dan sosialisasi yang dibutuhkan masing-masing parpol," ujar Plate.

Akan Banyak Kejadian Politik setelah Prabowo-Gibran Ditetapkan Pemenang Pilpres, Menurut TKN

Sebelumnya, dari lima partai politik baru yang mendaftarkan diri untuk menjadi badan hukum ke Kemenkumham, baru Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dinyatakan lolos verifikasi.

Kemenkumham menyatakan, pendaftaran badan hukum parpol meliputi verifikasi kelengkapan dan persyaratan, paling lama 45 hari sejak dokumen diterima Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Sementara syarat untuk menjadi badan hukum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024