DPR Persilakan Polri Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok

Kampanye Blusukan ala Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Teuku Taufiqulhadi, menilai dalam asas hukum diperkenankan dilakukan gelar perkara secara terbuka. Termasuk dalam konteks dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok: Gubernur Jakarta Harus jadi Pelindung Warga

"Jadi bertentangan dengan teori dalam hukum. Tapi, kalau dilihat dari asas masih diperkenankan, asas hukum. Asas itu masih lebih tinggi dari teori dalam hukum. Jadi, kami persilakan pada kapolri mau terbuka atau tertutup. Itu landasannya ada semua," kata Taufiqulhadi di Gedung DPR, Jakarta, Senin 7 November 2016.

Menurut Teuku, dalam asas hukum diperbolehkan ada pengecualian yang luar biasa. Khususnya dengan kondisi kekinian yang terjadi. Pengecualian diperbolehkan agar tak ada tuduhan-tuduhan atas pengambilan keputusan kasus Ahok ini.

Sri Mulyani Masuk Bursa Pilgub DKI Jakarta, Stafsus Buka Suara

"Kalau diambil secara tertutup Ahok dinyatakan bersalah, akan menimbulkan dugaan tuduhan di kalangan pendukung Ahok dan sebaliknya. Makanya kapolri persilakan terbuka," kata Taufiq.

Ia menambahkan, gelar perkara secara terbuka juga memberikan kesempatan pada masyarakat menilai sendiri secara jelas kasus ini. Sikap eksepsional atau gelar perkara terbuka ini ia anggap sebagai jalan paling baik.

Arah Politik Pilkada 2024, Partai Demokrat Beberkan 7 Kriteria Cagub Jakarta

"Mana lebih baik diambil secara terbuka atau tertutup. Mana yang lebih baik bagi masyarakat," kata Taufiq.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Ace Hasan Syadzily

Golkar Sambut Baik PAN Jagokan Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta 2024

Ridwan Kamil ditugaskan untuk dicalonkan di Pilkada DKI Jakarta dan Pilkada Jawa Barat 2024.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024