UU Pemilu Akan Atur Akun Liar di Medsos

Ilustrasi media sosial.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id - Rancangan Undang-Undang Pemilu akan mengatur mekanisme kampanye di media sosial. Selama ini, aturan itu hanya ada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum, dan belum ada di produk undang-undang.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

"UU lain sebelumnya belum atur di medsos. Yang atur di PKPU itu pun akun resmi, namun akun liar belum diatur," kata anggota Pansus RUU Pemilu, Ahmad Baidowi, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 April 2017.

Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan ini, diperlukan payung hukum agar tidak terjadi kampanye hitam dari akun-akun liar itu terhadap salah satu calon.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

"Pengaturan di medsos penting karena ke depan era digital politik. Digital politik kan nggak bisa disangka yang begitu hebatnya," ujar Baidowi.

"Masyarakat risih ketika orang berantem di medsos karena muncul sebuah komentar tanpa 'tedeng aling-aling'," tambah dia.

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

Baidowi mengatakan pihaknya meminta pemerintah ikut mengusulkan bagaimana teknis pengaturan di medsos ini. Termasuk merumuskan bagaimana konten kampanye hitam di medsos.

"Tujuannya bisa terkontrol dan berkurang, terkendalikan dan tidak bebas," kata dia.

 Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia

Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengaku setuju dan mendorong agar revisi Undang-undang tentang Pemilu segera dilakukan pada awal periode 2024-2029. Awal periode

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024