DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

Gedung DPR/MPR RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna, dengan agenda pengesahan program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, Selasa, 23 Maret 2021.

Dasco Pastikan DPR Tidak Revisi UU MD3

Dalam rapat tersebut, sebanyak 33 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021, namun tidak ada RUU Pemilu di dalam RUU yang masuk Prolegnas 2021.

Dalam laporannya, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, Baleg DPR RI telah menerima usulan RUU sebanyak 61 RUU. Dengan rincian RUU usulan dari Komisi, Fraksi, anggota DPR RI, dan masyarakat sebanyak 42 RUU, Pemerintah sebanyak 13 RUU, dan DPD RI sebanyak 6 RUU. 

PKB: Partai Pemenang Pemilu Harus Pimpin DPR

"Terhadap 61 RUU tersebut di atas, Badan Legislasi DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Panitia Perancang Undang Undang DPD RI, sepakat untuk menggunakan parameter terhadap usulan RUU yang akan dimasukkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021," kata Supratman, Selasa, 23 Maret 2021.

Ada beberapa parameter yang digunakan adalah RUU yang dalam tahap pembicaraan tingkat I, RUU yang menunggu surat presiden, RUU yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI.

DPR Tetapkan 42 RUU Masuk Dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023

Kemudian RUU yang dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI, RUU yang dalam tahap penyusunan dan tersedia naskah akademik dan draft RUU, dan terakhir RUU usulan baru yang telah tercantum dalam Prolegnas 2020-2024 dan memenuhi urgensi tertentu. 

Pada akhirnya, dalam Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Panitia Perancang Undang-undang DPD RI yang diselenggarakan pada 09 Maret 2021, telah memutuskan dan menyepakati hasil penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 dan evaluasi Prolegnas RUU Tahun 2020-2024.

"Menetapkan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 sebanyak 33 RUU, dengan rincian 21 RUU diusulkan oleh DPR RI dengan catatan dua RUU diusulkan bersama dengan Pemerintah. Sepuluh RUU diusulkan oleh Pemerintah, dan dua RUU diusulkan oleh DPD RI," ujarnya.

Supratman mengatakan, mengenai RUU tentang pemilihan umum yang sudah disepakati dalam rapat kerja dengan pemerintah dan DPD RI tanggal 14 Januari 2021, ditarik dari daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021.  

Kemudian DPR dan Pemerintah juga menyepakati RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol yang semula diusulkan oleh Anggota DPR menjadi usulan Badan Legislasi.  

"(RUU Pemilu) digantikan dengan RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diusulkan oleh Pemerintah," ujarnya 

Berikut ini daftar RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021: 

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
10. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law)
11. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
14. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
17. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
20. RUU tentang Praktik Psikologi
21. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
22. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
23. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.
24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
25. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
26. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
27. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
28. RUU tentang tentang Ibukota Negara (Omnibus Law)
29. RUU tentang Hukum Acara Perdata
30. RUU tentang Wabah
31. RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan
32. RUU tentang Daerah Kepulauan
33. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya