- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan, komisinya telah menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan dari pimpinan DPR. Oleh karena itu, mereka akan mulai membahas pekan depan.
"Sudah (sampai ke Komisi II). Tapi belum kami bahas ini. Karena Komisi II lagi bahas APBN. Mungkin minggu depan. Suratnya sudah masuk dari pimpinan DPR minggu lalu. Diserahkan pada Komisi II untuk melakukan pembahasan," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 5 September 2017.
Ia menjelaskan, Perppu tersebut dibatasi pembahasannya hanya pada masa sidang ini. Kalau masa sidang ini Perppu tak selesai dibahas atau DPR tak bersikap maka Perppu otomatis berlaku menjadi undang-undang.
"Ketentuan konstitusinya seperti itu. Waktunya terbatas hanya di masa sidang ini. Berakhir akhir Oktober," kata Lukman.
Saat ditanya soal adanya gugatan, ia meyakini Mahkamah Konstitusi tak akan memutuskan soal Perppu tersebut saat masih dibahas di DPR.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Ormas sebagai pengganti Undang-Undang Ormas beberapa waktu yang lalu. Dengan aturan baru tersebut, pemerintah kemudian membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia. (mus)