DPP Golkar Tak Mau Campuri Proses Praperadilan Novanto

Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP oleh KPK. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyambut positif langkah Setya Novanto yang mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Setiap warga negara oleh konstitusi diberikan hak melakukan pembelaan terhadap dirinya. Oleh karena itu DPP Partai Golkar menghargai bung Setya Novanto sebagai Ketua Umum maupun Ketua DPR RI menggunakan haknya melakukan pembelaan," kata Idrus di sela-sela acara Pendidikan dan Pelatihan Komunikator Nasional Partai Golkar, Jakarta, Kamis 7 September 2017.

Idrus menambahkan, hal yang dilakukan Novanto hanya sebagian dari instrumen hukum yang disiapkan dalam rangkaian proses hukum yang ada di Indonesia.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Idrus menolak bahwa upaya praperadilan Novanto dianggap sebagai upaya mengamankan kasus e KTP. Menurutnya, pengadilan akan bisa menguji soal status hukum tersebut.

"Jadi saya kira tidak ada istilah mengamankan. Kita ingin proses itu berjalan dengan baik, kita ingin proses hukum tetap berjalan sesuai yang kita kehendaki semuanya," katanya.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

Selain itu, Idrus menegaskan bahwa DPP Partai Golkar tidak akan mencampuri proses praperadilan Setya Novanto. Menurutnya Golkar sangat menghormati proses di pengadilan dan berharap akan bisa berjalan secara independen.

"Jangan anggap juga praperadilan ini menjadi perlawanan tapi praperadilan ini menjadi instrumen yang digunakan oleh Pak Novanto," kata Idrus.  
 

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024