Ini Sistem e-Voting untuk Pemilihan Kades

Alat-alat e-voting
Sumber :
  • VIVAnews/Amal Nur Ngazis

VIVAnews - Pemilihan langsung di Indonesia masih banyak menyisakan masalah. Di antaranya banyak surat suara yang rusak, waktu perhitungan yang lama, kesalahan manusia sampai kecurangan lainnya.

Untuk meminimalisir masalah tersebut, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT siap mengaplikasikan teknologi KTP elektronik (e-KTP) dan perhitungan elektronik (e-voting) di Tanah Air.

Untuk uji coba, teknologi ini akan dipakai untuk memilih kepala desa di Desa Mendoyo, Dangin Tukad, Kabupaten Jembrana, Bali, pada 29 Juli nanti.

Pengalihan teknologi itu membuat pemilihan desa semakin cepat dan menekan kecurangan. "Dengan sistem e-KTP dan e-voting, masalah-masalah seperti kecurangan pemilu bisa dieliminir," jelas Hamman Riza, Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, di kantornya, Jakarta, 24 Juli 2013.

Bagaimana penerapan alih teknologi elektronik tersebut? Hamman menjelaskan, secara prinsip sistem pemilihan elektronik itu menghilangkan teknis manual pada sistem pemilihan konvensional, seperti surat suara dan perhitungan manual.

Sistem pemilihan dan pemungutan elektronik mempunyai lima unsur perangkat, yaitu pembaca e-KTP, kartu V-token, pembaca kartu pintar (smart card), e-voting, dan printer kertas struk.

Tahapan pemilihan masih sama dengan sistem TPS konvensional, yakni sebagai berikut:
1. Pemilih harus membawa e-KTP diverifikasi dengan pembaca e-KTP untuk memastikan kesesuaian data e-KTP dengan pemilih.

Apakah Sekolah Masih Penting? Apakah Generasi Muda Harus Memiliki Cita-Cita?

2. Setelah data sesuai, petugas mencocokkan nama pemilih pada daftar pemilih tetap online sebagai absensi pemilih.

3. Jika lolos dari dua verfikasi tersebut, pemilih diberikan V-token. Kartu ini berfungsi sebagai mengaktifkan e-voting.

4. V-token kemudian dimasukkan ke pembaca smartcard agar menampilkan surat suara virtual pada layar sentuh e-voting.

5. Setelah tampil surat suara calon, pemilih bisa memilih dengan menyentuh salah satu calon. Desktop nantinya akan memberi notifikasi 'ya' atau 'tidak' atas pilihan yang dimaksud. Jika sudah yakin, pemilih harus menekan enter atau ya.

Pada tahap ini, pemilih bisa menyentuh pilihan 'tidak' jika ingin mengubah pilihan.

6. Setelah menentukan pilihan, pemilih akan mendapatkan kertas struk yang berupa kertas barcode. Ini sebagai bukti pemilih sudah memilih.

7. Kertas struk kemudian dimasukkan ke kotak audit. Fungsinya sebagai data pembanding jika terdapat kekeliruan jumlah pemilih yang memberikan suara.

Hasil perhitungan suara elektronik bisa langsung diperoleh begitu waktu pemungutan suara ditutup.

Hammam menambahkan, hasil rekapitulasi juga bisa langsung dikirim ke pusat data ditingkat desa. "Jadi, ini selain quick count juga real count. Cepat tapi terverifikasi," jelasnya.

Selain cepat dan akurat, biaya penyelenggaraan sistem ini tergolong terjangkau. Untuk lima perangkat tersebut, penyelenggara hanya butuh biaya Rp50 juta.

Dalam sistem ini tidak lagi membutuhkan biaya logistik, pengamanan surat suara, dan lainnya.

Aplikasi e-voting, menurutnya, akan terbukti bisa mendukung pemilihan desa bahkan pemilukada. "Kendala kita hanya ditingkat Undang-undang. Kami berharap UU yang ada agar bisa bangun legitimasi sistem ini," katanya.

Viral keribuatan Avsec Bandara Soetta dengan penumpang

Viral Keributan Avsec dengan Penumpang di Bandara Soetta, Ini Penjelasan AP II

Perselisihan antara petugas aviation security atau avsec dengan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, viral di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024