Jejak Buruk Pendiri Nikahsirri.com saat Jadi Peneliti Lapan

Pendiri Nikahsirri.com
Sumber :
  • Facebook/Aris Wahyudi

VIVA.co.id – Pendiri platform kawin kontrak dan lelang perawan NikahSirri.com, Aris Wahyudi, ternyata pernah bekerja di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional atau Lapan. Biografi Aris terungkap dari profil Facebooknya dengan nama akun 'Aris Wahyudi'.

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Nikahsirri

Kepala Lapan Thomas Djamaluddin membenarkan Aris memang pernah bekerja di Lapan. Aris, kata Thomas sudah berkarir di Lapan sejak 1990-an, tapi status Aris kini dianggap kabur oleh Lapan.

Thomas bercerita, Aris mangkir dari pekerjaannya setelah dikirim untuk melanjutkan studi ke luar negeri melalui program Karyasiswa Lapan. Aris diberangkatkan ke Inggris untuk menggali ilmu di Essex University.  Aris menimba ilmu di Inggris dari 1987 sampai 1992. Setelah pulang studi, Aris menjadi pegawai penuh Lapan. Sayangnya, setelah itu Aris tak menunjukkan kinerjanya.

Polisi Bidik Penghulu Lelang Perawan Nikahsirri.com

“Setelah pulang sempat bekerja sekitar dua tahun, lalu kabur,” ujar Thomas kepada VIVA.co.id melalui pesan singkat, Senin 25 September 2017.

Sebagai karyawan yang menerima beasiswa, seharusnya Aris berkontribusi bagi institusi tempatnya bekerja. Tapi itu tak ditunjukkannya.

Curhatan Sedih Istri Pemilik Situs Nikahsirri.com

"(Karyasiswa) Dia pegawai yang diberikan tugas belajar ke luar negeri, setelah selesai wajib bekerja ke instansi asal. Setahu saya tak signifikan (kontribusi ke Lapan) karena tak lama," jelas Thomas.

Sejak bertugas menjadi peneliti di program roket dan satelit, kata Thomas, dia memang belum pernah mengukir prestasi. Atas sikapnya tersebut, Lapan kemudian menuntut Aris karena terbukti kabur dan tak berkontribusi ke institusi. 

"Dia peneliti di program roket dan satelit. Lapan sedang memproses tuntutan ganti rugi kepada karya siswa yang kabur seperti Aris," ujar

Aris kini menjadi perhatian publik setelah dibekuk polisi pada Minggu dini hari 24 September 2017, lantaran mengembangkan situs nikahsirri.com. Jebolan Institut Teknologi Bandung itu kini berstatus sebagai tersangka karena dianggap telah melanggar UU ITE dan UU Pornografi dengan mengembangkan platform tersebut. Situs nikahsirri.com telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya