Uji Publik Revisi PP 52/53 Singkat, Kominfo Disangsikan

Perawatan BTS 4G.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya menggelar uji publik terkait revisi dua peraturan tentang industri telekomunikasi. Sayangnya uji publik ini hanya digelar selama satu pekan.

Jangan Ada Kanibalisme di Industri Telekomunikasi

Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menganggap, uji publik yang terkesan singkat itu hanya bentuk basa-basi dari Kemenkominfo. Mereka, kata Kamilov, hanya ingin memberikan kesan bahwa pembuatan revisi PP 52 tentang Telekomunikasi dan PP 53 tentang Spektrum, Frekuensi Radio dan Orbit Satelit telah melibatkan semua pihak.

"Ini kesannya ada main-main, walau sudah uji publik. Mungkin Kemenkominfo takut, kalau uji publik dibuka dalam waktu lama, kinerjanya bakal dikritisi. Padahal itulah fungsi dari kita-kita di masyarakat untuk bantu negara," kata Kamilov, yang pernah menjabat sebagai Komisioner di Komisi Kejaksaan dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, di Jakarta, Senin, 14 November 2016.

Regulasi IMEI Disiapkan, Pengguna Ponsel Bakal Rugi?

Banyak pihak memang yang mengapresiasi aksi Kemenkominfo, meski tidak sedikit yang menyayangkan pendeknya waktu yang disediakan untuk uji publik. Di kesempatan yang berbeda, lembaga Ombudsman juga menyayangkan hal tersebut.

"Langkah Kemenkominfo sangat kami apresiasi. Namun jika uji publik hanya digelar, kami khawatir masukan dari masyarakat tidak optimal. Semoga saja ini bukan sekadar formalitas," ujar Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih.

Menkominfo: Regulasi dan Konsolidasi Operator Ibarat Telur dan Ayam

Waktu singkat ini memang disangsikan optimalisasinya karena, menurut Alamsyah, Kemenkominfo harus memberikan jawaban tertulis satu per satu terhadap masukan yang diberikan masyarakat. Bahkan jawaban tersebut harus dipublikasikan. Inilah yang sebenarnya membuat lamanya waktu uji publik, sebelum sebuah kebijakan digulirkan.

"Jika tidak dipublikasikan, bisa jadi ini hanya sekadar formalitas belaka," katanya.

Seperti diketahui, Kominfo telah membuka draf revisi di situs kementerian terhadap RPP tentang perubahan atas PP No 52 dan 53 Tahun 2000 dengan pelaksanaan uji publik dilakukan mulai hari ini, 14 November hingga 20 November 2016.

Dalam dokumen yang dapat diunduh melalui situs kominfo.go.id, terlihat memang isu hangat tentang network sharing yang menggelinding sejak Juni 2016 ikut dibahas dalam dua RPP tersebut. Selain network sharing, ada juga pembahasan soal pengalihan frekuensi yang lumayan menjadi perdebatan sejak wacana revisi beredar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya