Polisi Tetapkan Ahok Sebagai Tersangka

VIVA.co.id – Setelah melakukan gelar perkara terbuka, Kepolisian akhirnya menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama Surat Al Maidah ayat 51. Ahok dijerat dengan pasal 156 h KUHP. Polisi juga secara resmi akan mencekal Ahok untuk tidak meninggalkan Indonesia.