Penerapan Hukuman Cambuk di Aceh
Selasa, 18 April 2017 - 18:51 WIB
VIVA.co.id – Mahkamah Syar’iah Kota Banda Aceh menvonis 20 hingga 25 kali cambuk terhadap empat pasangan remaja terpidana pelanggar Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 6/2014 tentang Ikhtilath (perbuatan bermesraan bukan dengan muhrimnya).