Teka-teki Rehabilitasi Raffi Ahmad

Raffi Ahmad, presenter TV
Sumber :
  • VIVAlife

VIVAlife - Saksi demi saksi dihadirkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam sidang praperadilan kasus Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tujuannya, mematahkan dalil, bahwa penangkapan Raffi tidak benar.

Menurut Partahi Sihombing, tim kuasa hukum BNN, penangkapan, penahanan, dan rehabilitasi Raffi sudah sesuai prosedur. Salah satunya, untuk rehabilitasi, BNN melakukannya atas dasar permintaan keluarga Raffi.
 
"Kebetulan dari Om-nya. Sekarang jadi perdebatan dari pihak pemohon, katanya itu tidak ada. Saya ingatkan, surat pernyataan permohonan rehab itu dibuat Mansyur Ahmad," kata Partahi.

Mansyur sendiri adalah paman Raffi, atau kakak dari almarhum ayah presenter Dahsyat itu. Surat permohonan rehabilitasinya diajukan pada 31 Januari 2013, empat hari setelah Raffi ditangkap.
 
Setelah sidang pada Senin, 11 Maret 2013, Partahi membawa surat itu dan menunjukkannya pada media. Ia juga menyebutkan, Mansyur menandatangani surat itu di depan ibunda Raffi, Amy Qanita. Raffi sendiri pun tahu adanya surat permohonan rehabilitasi itu. Ia pun menolak pihaknya disebut semena-mena dalam merehabilitasi Raffi. "Kalau ini disebut palsu kami akan buktikan," katanya tegas.
 
Sementara itu, sejak hari pertama sidang, 5 Maret lalu, Amy dan kuasa hukumnya Hotma Sitompul sudah membantah adanya surat permohonan rehabilitasi dari keluarga. Ia menegaskan, dirinya sebagai orangtua tidak pernah meminta anaknya direhabilitasi. "Rehabilitasi harus ada permintaan dari keluarga. Dalam bahasa hukum, keluarga adalah ayah atau ibu. Kalau tidak ada, baru wali," tutur Hotma saat itu.
 
Jumat lalu, Amy menuturkan dirinya bahkan tak mengenal Mansyur. Ia pun bersumpah atas nama Allah, tak tahu menahu soal adanya penandatanganan surat permohonan rehabilitasi itu. Menurutnya, saat itu kemungkinan ada ancaman untuk Raffi. Itu diperkuat dengan pernyataan Hotma bahwa saat itu memang rehabilitasi pilihan terbaik.

Megawati Belum Putuskan soal Usulan Kerja Sama dengan Prabowo

"Pamannya Raffi dulu tidak tahu, kalau tidak ditandatangani atau paraf maka Raffi akan dipenjara 14 tahun," ujar Hotma. (umi)

RUPST Toba Energi Utama.

Penyewaan Kendaraan Listrik Laris Manis, Laba Bersih TBS Energi Utama 2023 Naik 77,8 Persen

Emiten energi PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) mengumumkan, laba bersih perseroan tercatat sebesar US$20,8 juta pada 2023.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024