Usai Dilaporkan Istri Mario Teguh, Akun 'Hebohwow' Hilang

Mario Teguh dan Istrinya, Linna Susanto
Sumber :
  • IG @marioteguh

VIVA.co.id – Usai dilaporkan istri Mario Teguh, Linna Susanto ke Polda Metro Jaya, Selasa 13 September 2016. Akun instagram 'hebohwow' mendadak dihapus oleh pemiliknya.

Polisi Hentikan Kasus Mario Teguh

Berdasarkan penelusuran VIVA.co.id, sebelum dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, akun 'hebohwow' masih bisa diakses, tepatnya pada pukul 15.35 WIB. Namun, saat kembali diakses pada pukul 17.30 WIB, akun dengan 131 posts mendadak menghilang.

Saat diakses, akun dengan followers lebih dari tujuh ribu orang itu terakhir kali mem-posting video tentang kisah rumah tangga Linna. Di mana dalam video tersebut, ada sesi wawancara antara pewawancara dengan adik Mario Teguh, Permata Kurama Teguh.

Kiswinar Penasaran Status Mario Teguh

Sikap akun hebohwow ini berbanding terbalik dengan akun instagram 'lambe_turah', yang juga dilaporkan oleh Linna.

Dalam postingan terakhir dengan berita pelaporan akun tersebut, admin akun 'lambe_turah' sepertinya tidak terlalu mengkhawatirkannya.

Isu Uang Damai dari Mario Teguh, Ini Jawaban Ario Kiswinar

"Gak ush heboh minceu udah tau kok bakal di laporin dari pagi tadi. Just info yess bkn cuma minceu aja yg di laporin tapi ada 1 akun lagi, dan juga ada 3 orang lainnya. Siapa aja mereka ??? Nanti juga bakal tau dari media online Cliiink berubah lagi jadi arwah gentayangan biar bisa tau," tulis akun lambe_turah dengan hastag MinceuLanjutMakanGergajiBesiDanBatakoBiarKuat.

Sebelumnya, Linna resmi melaporkan dua akun Instagram yang dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadapnya. Didampingi kuasa hukumnya, Vidi Syarief, laporan Linna bernomor LP/ 4419/ IX/ 2016/ PMJ/ Ditreskrimsus diterima Polda Metro Jaya.

"Kami sudah melaporkan atas pencemaran nama baik dan juga pelanggaran UU ITE. Jadi baru sekadar bikin LP. Sementara hanya itu yang bisa disampaikan. Adapun buktinya capture (akun Instagram) tersebut," kata Vidi kepada wartawan usai membuat laporan.

Atas laporan tersebut, terlapor dijerat pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah, dengan Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1)UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya