Pilkada Mulai Panas, Butuh Pendingin

Ketua Bawaslu RI Abhan
Sumber :
  • VIVA/Ikhwan Yanuar

Jadi, dari jenis pelanggaran dulu ya. Ada tiga kategori pelanggaran, pertama administrasi, pidana, kode etik. Dari tiga pelanggaran ini yang murni menjadi kewenangan Bawaslu. pelanggaran administrasi, artinya Bawaslu mengeksekusi. Ada kewenangan Bawaslu bersama sentra Gakumdu di pidana. Ada kewenangan DKPP kalau kode etik.

Pertama, pelanggaran administrasi. Yang menjadi kewenangan murni Bawaslu kami akan memaksimalkan tugas dan kewenangan kami ini. Pelanggaran administrasi contoh misalnya ada kewenangan Bawaslu di provinsi ketika ada  pelanggaran dugan money politik secara terstruktur, masif dan sistematis. Bawaslu bisa memproses secara administrasi dengan proses ajudikasi, di buka sidang. Itu sanksi terberat sampai didiskualifikasi. 

Yang kedua, misalkan incumben, calon petahana melakukan rotasi jabatan 6 bulan sebelum pencalonan sampai masa selesai. Melakukan mutasi, menguntungkan calon tertentu. Itu Bawaslu bisa merekomendasi sampai diskualifikasi. Itu di pasal 171 soal mutasi.

Atau pelanggaran lain, pasangan calon dilarang kampanye atau Iklan kampanye menggunakan media massa cetak maupun elektronik langsung, karena nanti KPU yang akan membayar iklan yang sama jumlahnya dengan iklan pasangan lain. Ada pasangan tiga sama semua. Jadi proposional jumlahnya. 

Kalau ada pelanggar itu (iklan di media) kami ada mekanismenya. Pertama menegur, kalau ditegur sekali mengabaikan kami bisa merekomendasi diskualifikasi. 

Sanksi-sanksi ini memang ada di kami. Ini tugas Bawaslu. Kami powerfull akan melakukan tindak tegas. Itu yang administrasi. Yang lainkan ringan kan paling ditegur, soal alat kelengkapan kampanye (APK) paling ditertibkan bersama aparat pemerintah daerah Satpol PP untuk menertibkan. 

Kedua, sanksi pidana. Sanksi pidana ini Panwas tidak bisa sendiri. Publik menganggapnya ketika ada pidana money politik, atau SARA, black campaing Panwas bisa menindak sendiri. Ada namanya Sentra Gakumdu disitu ada Panwas, Polisi dan Jaksa. Ketika ada dugaan pidana tiga unsur itu duduk bersama memandang kasus ini, cukup bukti enggak? Kami bisa mengadukan ke proses hokum, minimal kami bisa membuktikan ada dua alat bukti. Baru bisa diproses oleh penyidik, projustisia, sampai penuntutan, sampai sidang. Yang kaya gini ini kami enggak bisa sendiri.