Pemilik NPWP Bebas Fiskal ke Luar Negeri

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah segera menerapkan kebijakan soal pembebasan fiskal bagi warga negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri.

Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan, Darmin Nasution mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk pembebasan fiskal perjalanan ke luar negeri masih dibahas. "Rancangan aturannya belum selesai. Nanti kalau sudah, saya kasih tahu," ujar Darmin di Departemen Keuangan, Kamis, 20 November 2008.

Menurut dia, masih ada perubahan isi rancangan peraturan pemerintah tersebut. Rancangan aturan pemerintah ini merupakan tindak lanjut dari UU Perpajakan yang sudah disepakati oleh pemerintah dengan DPR, serta telah disahkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

Intinya, menurut Darmin, dalam aturan baru ini disebutkan bahwa mulai Januari 2009 perjalanan ke luar negeri harus menggunakan NPWP (nomor pokok wajib pajak).

"Jadi, bagi pemilik NPWP tidak perlu bayar fiskal," katanya. Sedangkan, bagi mereka yang sudah berumur 21 tahun, namun tidak mempunyai NPWP harus membayar fiskal yang saat ini ditetapkan Rp 1 juta per orang.

Kebijakan pembebasan fiskal ini merupakan salah satu insentif yang diberikan pemerintah kepada para wajib pajak pribadi. Dengan insentif tersebut diharapkan semakin banyak warga negara yang mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Ujung-ujungnya, penerimaan pajak diharapkan akan meningkat.