Pagar Grand City Surabaya Harus Dibongkar

Sumber :

SURABAYA POST -- Pengelola Grand City Surabaya (GCS) benar-benar berkuasa. Sudah jelas pagar seng mereka memakan saluran air dan trotoar (lihat foto), namun pagar itu tak juga dibongkar. DPRD Surabaya sendiri baru melakukan hearing Senin (23/11) siang setelah berbulan-bulan pagar itu berdiri.

Pihak GCS tidak bisa menunjukkan surat izin pemagaran saluran air dan trotoar kepada Komisi A DPRD Surabaya dalam hearing itu. Karena tak berizin dan membahayakan pejalan kaki –mereka harus turun ke badan jalan saat melintas di sana-- dewan pun meminta pagar seng itu segera dibongkar secepatnya.

"Sudah jelas pagar seng itu melanggar, lalu apa lagi yang dijadikan alasan GCS? Saya minta pagar seng itu dibongkar secepatnya," kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Ir Armuji, Senin (23/11).

Menurutnya, pemagaran saluran air dan trotoar jelas sebuah pelanggaran. "Kami minta pemkot dan GCS menindaklanjuti rekomendasi ini dengan langsung membongkar pagar GCS," tegasnya.

Yang juga harus diwaspadai, kata Armuji, jangan sampai trotar dan saluran air dimakan pengembang tapi pemkot tidak tahu. "Saya khawatir pemkot itu tahu tapi pura-pura tidak tahu. Padahal ini jelas melok-melok (terpampang jelas di depan mata, Red.) ada pelanggaran kok dibiarkan sehingga kami minta agar pagar sengnya dibongkar dulu," ujar politisi asal PDIP tersebut.

Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot, Ir Sri Mulyono mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pemasangan pagar seng di GCS.

Apalagi yang dipagar adalah damija. Untuk itu pemkot meminta GCS segera membongkar secepatnya pagar itu dan menormalisasi saluran air dan trotoarnya yang dikhawatirkan sudah rusak. "Pemagarannya salah dan pagar harus dibongkar," katanya.

Menurutnya, damija hanya untuk kepentingan umum. Bisa untuk pejalan kaki, pengendara sepeda atau yang lain. Jadi, bila ada yang memanfaatkan untuk kepntingan sendiri sudah tentu melanggar Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Untuk memastikan pelanggarannya, pihaknya sudah menurunkan tim di lapangan. Hasil kajian tim ini menjadi rujukan untuk mengeluarkan surat perintah pembongakaran pagar seng.

Laporan: Purnomo Siswanto