Purnomo Yakini Sesuai Prosedur

Sumber :

VIVAnews - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro mengatakan, tindakannya sudah sesuai dengan kapasitasnya sebagai menteri energi terkait 16 jawaban atas pertanyaan dari Panitia Khusus Hak Angket Bahan Bakar Minyak DPR.

Jika beberapa anggota Panitia Khusus mengungkapkan rasa ketidakpuasannya Purnomo mempersilahkan untuk mendalaminya lagi.

"Saya sudah sampaikan semaksimal mungkin, dan 16 jawaban yang saya sampaikan saya kira tepat," kata Purnomo di kantor Departemen Keuangan, Jalan Dr Wahidin, Jakarta, Jumat 26 September 2008.

Menurutnya, seluruh pertanyaan anggota Pansus sudah dijawab semua dan dituntaskan sesuai porsi pemerintah. "Saya memaklumi jika ada yang tidak puas, karena mungkin ada beberapa anggota Dewan yang lama tidak mengikuti kasus ini," katanya.

Yang jelas, Purnomo mengatakan dirinya sudah menjawab seluruh pertanyaan yang harus dijawab. Ada beberapa pertanyaan yang menurut Purnomo bukan kewenangannya, seperti tender minyak. "Kalau tender minyak, Pertamina yang berwenang. Ini urusan Pertamina sebagai perusahaan," katanya.

Jika Tender minyak dan tender BBM jika memang diurus pemerintah, itu pun kewenangan menteri negara BUMN, bukan menteri energi.

Demikian dengan gas elpiji tabung 12 dan 50 kilogram, ini juga di luar kewenangan menteri energi. Kecuali elpiji tabung 3 kilogram, ini masih dalam pengawasan Departemen Energi. "Jadi bedakan kapasitasnya," keluhnya.