Kubu Karsa: Rekaman Itu Perlu Dibuktikan

Sumber :

VIVAnews – Pengacara Todung Mulya Lubis mengatakan rekaman percakapan yang dihadirkan kubu Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono ke Mahkamah Konsitusi (MK) perlu dibuktikan keasliannya. Todung adalah pengacara kubu Soekarwo-Syaifullah, pasangan pemenangan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Jawa Timur  2008.

“Perlu menghadirkan pihak  lawan bicara Edi Sucipto dan menghadirkan ahli telematika. Sehingga bisa meyakini validitas rekaman,” kata Todung usai sidang perselisihan Pilkada Jatim di gedung MK, Selasa 25 November 2008.

Rekaman itu berisi percakapan pendukung Soekarwo, Kepala Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Nizar Zahro, dengan Edi Sucipto. Mahfud dikatakan pasti memenangkan Soekarwo dalam perselisihan hasil pilkada. Sebab, Mahfud dekat dengan kiai Fuad Amin, tokoh Madura pendukung Soekarwo.

Hasil Pilkada Jawa Timur memenangkan pasangan Soekarwo-Syaifullah. Pasangan itu didukung 7.729.944 suara. Mereka menang tipis dari Khofifah-Mudjiono yang mengumpulkan 7.669.721 suara.

Pasangan Khofifah mengaku menemukan indikasi kecurangan dalam penghitungan. Lantas mereka mempersoalkan hasil Pilkada itu ke MK. Pasangan itu menghadirkan 21 saksi ke persidangan.