PLN Tegaskan Kompensasi Listrik Padam Bukan Ganti Kerugian

Petugas PLN saat memeriksa meteran listrik di suatu rumah susun di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – PLN akan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik yang terjadi pada 4 Agustus 2019 lalu di Jakarta, dan separuh pulau Jawa. Kompensasi tersebut, ditegaskan bukanlah ganti rugi. 

Vice President Public Relation, PLN Dwi Suryo Abdulah menjelaskan, ada persepsi di masyarakat bahwa kompensasi yang akan diberikan pihaknya merupakan ganti rugi dari seluruh kerugian yang timbul karena pemadaman tersebut. 

Padahal, ditegaskannya, kompensasi diberikan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017, yang mengamanatkan PLN memberikan kompensasi sesuai deklarasi tingkat mutu pelayanan, dengan indikator lama gangguan.

"Barangkali, persepsi warga kompensasi itu ganti rugi, persepsi ini yang kami sampaikan mengacu pada permen tersebut," ujar Dwi, saat diwawancarai tvOne, Kamis 22 Agustus 2019. 

Dwi menjelaskan, kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. Kemudian, sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-adjustment). 

Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama. 

"Besaran kompensasi yang diterima, dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019, atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019, untuk konsumen prabayar,” jelasnya. (asp)