Gara-gara Pakai WiFi Tetangga, Laki-laki dan Anaknya Dibunuh

Ilustrasi koneksi wifi.
Sumber :
  • www.pixabay.com/StockSnap

VIVA – Seorang pria di Pakistan ditangkap karena membunuh seorang ayah dan anak yang tinggal di sebelah rumah karena diduga korban mencuri tahu kata sandi WiFinya. Polisi mengatakan bahwa penyelidikan terhadap terdakwa sedang berlangsung.

Kerabat korban mengatakan mereka menerima ancaman pembunuhan dari tersangka sebelum kematian terjadi setelah sebelumnya sempat terlibat cekcok hampir dua bulan lalu.

Tersangka yang diketahui bernama Qasim juga disebut telah mengirim ancaman pembunuhan kepada anak tertua tetangganya itu. Setelah laporan itu dibuat, tersangka lalu bersembunyi.

Dia akhirnya ditangkap oleh polisi di kota Shah Latif. Setelah ditangkap, Qasim mengaku telah membunuh tetangganya.

Dilansir dari Independent, korban yang lebih tua diidentifikasi sebagai Farooq adalah seorang pekerja di sebuah pabrik baja di kota. Sementara putranya yang diidentifikasi sebagai Haris adalah seorang mahasiswa di Universitas Karachi.

Menggunakan WiFi orang lain tanpa persetujuan mereka sebenarnya bukanlah tindakan ilegal di Pakistan. Namun beberapa orang menganggapnya sebagai fatwa islami karena keputusan Dubai 2016 bahwa pencurian WiFi adalah tindakan yang membahayakan perilaku keagamaan seseorang.

Menurut publikasi teknologi Pakwored, Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Alam Dubai (IACAD) menyatakan bahwa  mencuri WiFi adalah fatwa modern dan bisa menjadi pelanggaran yang dapat dikenai hukuman.

“Tidak diperbolehkan bagi orang untuk menggunakan apa yang menjadi milik orang lain tanpa pembayaran atau tanpa izin mereka. Oleh karena itu, internet harus digunakan hanya setelah berlangganan ke layanan," tulis pernyataan IACAD.