Bawa Harley dan Brompton Selundupan, Garuda Terancam Kena Denda

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengungkapkan, kasus komponen Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan di pesawat baru milik Garuda Indonesia Airbus A330-900, bisa dikenakan denda, jika memang tidak tercatat dalam manifest penerbangan.

Budi telah memerintahkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, untuk melakukan klarifikasi terhadap otoritas bandara terkait persoalan tersebut. Jika benar ditemukan adanya bukti bahwa barang-barang selundupan tak tercatat, akan dikenakan denda.

"Dari regulasinya, kalau approval-nya tidak tercatat dan membawa sesuatu tapi enggak dicatat, ya ada denda," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis 5 Desember 2019.

Menurut Budi, denda tersebut juga dikenakan bilamana penumpang yang ada dalam pesawat tersebut tidak tercatat dalam manifes penerbangan. Sebab, hal itu termasuk dalam prinsip keselamatan dalam penerbangan.

"Untuk safety, kita itu harus melakukan checking untuk flight approval apakah penumpang dan barang itu dicatat. Ada regulasinya itu," tegas dia.

Selain itu, Polana menegaskan bahwa sanksi administratif juga harus dikenakan terhadap persoalan tersebut, jika memang terbukti benar. Kata dia, sanksi administratif yang berlaku adalah teguran bagi maskapai.

"Sesuai peraturan menteri, itu ada tahapan peringatan, teguran satu, dua, dan tiga. Tapi kami masih evaluasi, karena kami klarifikasi terkait adanya berita tersebut," tuturnya.
 
Aturan sanksi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan. (asp)