Tarif Mobil Pribadi di Tol Jagorawi Naik Mulai 19 Desember 2019

Suasana lalu lintas jalan tol Jagorawi kawasan Cibubur, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – PT Jasa Marga Tbk mengumumkan penyesuaian tarif yang akan dilakukan di ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi atau Jagorawi pada 19 Desember 2019. Tarif baru itu mulai berlaku pukul 00.00 WIB.

Dilansir dari akun Twitter resmi Jasa Marga @PTJASAMARGA, Jumat 13 Desember 2019, tarif baru ruas tol tersebut adalah Golongan I Rp7.000, Golongan II Rp11.500, Golongan III Rp11.500, Golongan IV Rp16.000, dan Golongan V Rp16.000. 

Jasa Marga menjelaskan, penyesuaian tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1175/KPTS/M/2019. 

Adapun tarif Tol Jagorawi saat ini yakni Golongan I Rp6.500, Golongan II Rp9.500, Golongan III Rp13.000, Golongan IV Rp16.000, dan Golongan V Rp19.500. Penyesuaian tarif bervariasi tergantung dari golongan kendaraannya.

Untuk kendaraan pribadi Golongan I kenaikan tarif sebesar Rp500 dan Golongan II naik Rp2.000. Sementara itu, Golongan III turun Rp1.500 dan Golongan IV turun Rp3.500.

>

Saat ini Jasa Marga sedang melakukan perbaikan fasilitas dan sarana penunjang operasional tol tersebut. Jalan pun dipermulus untuk menambah kenyamanan pengguna tol itu.