Tarif Mobil Pribadi di Tol Jagorawi Naik Mulai 19 Desember 2019
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
VIVA – PT Jasa Marga Tbk mengumumkan penyesuaian tarif yang akan dilakukan di ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi atau Jagorawi pada 19 Desember 2019. Tarif baru itu mulai berlaku pukul 00.00 WIB.
Dilansir dari akun Twitter resmi Jasa Marga @PTJASAMARGA, Jumat 13 Desember 2019, tarif baru ruas tol tersebut adalah Golongan I Rp7.000, Golongan II Rp11.500, Golongan III Rp11.500, Golongan IV Rp16.000, dan Golongan V Rp16.000.
Jasa Marga menjelaskan, penyesuaian tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1175/KPTS/M/2019.
Adapun tarif Tol Jagorawi saat ini yakni Golongan I Rp6.500, Golongan II Rp9.500, Golongan III Rp13.000, Golongan IV Rp16.000, dan Golongan V Rp19.500. Penyesuaian tarif bervariasi tergantung dari golongan kendaraannya.
Untuk kendaraan pribadi Golongan I kenaikan tarif sebesar Rp500 dan Golongan II naik Rp2.000. Sementara itu, Golongan III turun Rp1.500 dan Golongan IV turun Rp3.500.
Saat ini Jasa Marga sedang melakukan perbaikan fasilitas dan sarana penunjang operasional tol tersebut. Jalan pun dipermulus untuk menambah kenyamanan pengguna tol itu.