Alasan Kasus Reynhard Sinaga Baru Dirilis Kelar Vonis

Reynhard Sinaga sekarang harus mendekam sedikitnya 30 tahun di penjara.
Sumber :
  • abc

Menyusul pemberitaan hukuman yang dijatuhkan terhadap pria asal Indonesia, Reynhard Sinaga, atas tindak pemerkosaan di Inggris, sebagian warga mempertanyakan mengapa persidangannya tidak pernah diberitakan sebelumnya?

Pengadilan di Manchester menyatakan Reynhard Sinaga, 36 tahun, bersalah atas 159 tindak pelanggaran seksual dan harus menjalani hukuman seumur hidup di penjara, hari Senin (6/1/2020).

Di hari yang sama ketika menjatuhkan keputusan, Hakim Suzanne Goddard kemudian mencabut larangan bagi media untuk memberitakan kasus tersebut.

Berbagai media asal Inggris, termasuk BBC dalam Bahasa Indonesia, kemudian memberitakan kasus ini besar-besaran.

Dalam 24 jam, BBC menurunkan sedikitnya lima laporan lengkap mengenai persidangan, keterangan dari polisi, bahkan berusaha menghubungi keluarga Reynhard Sinaga di Indonesia untuk menanggapi keputusan pengadilan.

Sejumlah warga Indonesia, termasuk di jejaring sosial, kemudian bertanya mengapa media yang sudah memiliki laporan sebegitu lengkap, padahal sebelumnya, tidak diketahui adanya persidangan Reynhard.

Terlebih setelah diketahui ia sudah beberapa kali mengikuti persidangan dan dinyatakan sebagai "pelaku pemerkosaaan terbesar dalam sejarah Inggris".

Kronologis Kasus Reynhard Sinaga Kronologis Kasus Reynhard Sinaga

Januari 2015 - Mei 2017 Reynhard Sinaga melakukan tidak penganiayaan seksual dan pemerkosaan terhadap 48 pria di Manchester.

1 Juni - 10 Juli 2018 Menjalani sidang pertama, Reynhard dinyatakan bersalah atas 31 tindak pemerkosaan, 3 tindak percobaan pemerkosaan, dan enam tindak penganiyaan seksual.

1 April - 7 Mei 2019 Persidangan kasus kedua, ia dinyatakan bersalah atas 49 tindak pemerkosaan, 5 percobaan pemerkosaan, dan satu penganiayaan seksual. Reynhard dijatuhui hukuman 20 tahun penjara untuk dua persidangan.

16 September - 4 Oktober 2019 Kasus ketiga mulai disidangkan, ia dinyatakan bersalah atas 26 tindak pemerkosaan, satu tindak penetrasi seksual, dan lima penganiayaan seksual.

2 Desember-20 Desember 2019 Persidangan keempat, Reynhard dinyatakan bersalah melakukan 30 tindak pemerkosaan dan dua tindak penganiayaan seksual.

6 Januari 2020 Dijatuhi sedikitnya 30 tahun penjara untuk kasus ketiga dan keempat. Ia dinyatakan bersalah untuk empat persidangan terpisah dengan 159 pelanggaran, yakni 136 pemerkosaan, 8 percobaan pemerkosaan, 14 penganiayaan seksual dan 1 penetrasi seksual.

"Mengapa tidak ada berita sebelumnya? Apakah memang ditutup-tutupi karena alasan tertentu?" kata sejumlah komentar di jejaring sosial.

Endang Nurdin dari BBC Indonesia terlibat mengikuti persidangan Reynhard dan membuat laporannya untuk BBC.