Alasan Kasus Reynhard Sinaga Baru Dirilis Kelar Vonis
- abc
Kepada wartawan ABC Indonesia di Melbourne, Sastra Wijaya, ia mengatakan persidangan Reynhard, yang dibagi dalam 4 persidangan terpisah, memang dilarang untuk diberitakan di media sampai semua persidangan selesai.
"Pertimbangan utama hakim adalah untuk melindungi para korban. Para korban mengalami trauma mendalam," kata Endang hari Rabu (8/1/2020).
Ia menambahkan pemberitaan mengenai kejadian ini hanya akan muncul sekali saja selesai sidang selesai, untuk mengurangi kemungkinan para korban diingatkan kembali oleh peristiwa yang menimpa diri mereka setiap kali ada persidangan.
Tak hanya diduga korbannya ada 100 orang, kasus pemerkosaan yang dilakukan Reynhard juga melibatkan banyak orang dalam penyelidikan dan persidangan.
Kejahatan yang dilakukan Reynhard di Manchester berlangsung dari tahun 2015 sampai tahun 2017, ketika ia ditangkap polisi.
Sidang untuk kasus tahap pertama, berlangsung selama lima minggu dilakukan antara tanggal 1 Juni sampai 10 Juli tahun 2018, lebih dari 12 bulan setelah penahanan Reynhard.
Polisi dan jaksa penuntut dihadapkan pada begitu banyaknya korban yang harus dihubungi.
Belum lagi mengumpulkan barang-barang bukti sebelum bisa melakukan penuntutan dengan jelas terhadap Reynhard, yang saat itu sedang menjalani pendidikan doktoral di Manchester.
Diperlukan waktu 18 bulan untuk menyidangkan seluruh kasusnya.
Kasus untuk persidangan tahap keempat berlangsung antara tanggal 2 sampai 20 Desember 2019, dan Reynhard untuk terakhir kalinya dinyatakan bersalah melakukan 30 tindak pemerkosaan dan 2 tindak penganiayaan seksual.
Menurut Endang Nurdin dari BBC, setelah juri menyatakan Reynhard bersalah, hakim memutuskan bahwa persidangan akan dilanjutkan tanggal 6 Januari 2020.
Alasan ditundanya penjatuhan hukuman adalah dibutuhkannya petugas konseling untuk mendampingi para korban mempersiapkan diri bila media memberitakan.
"Setelah tanggal 20 Desember liburan Natal, sehingga para petugas konseling juga liburan, mereka yang mendampingi para korban ketika izin pemberitaan dicabut," kata Endang Nurdin.
Foto: Greater Manchaster Police
Trauma dalam yang dialami para korban
Endang Nurdin berada di ruang sidang ketika hakim menjatuhkan hukuman terhadap Reynhard Sinaga, hari Senin.
Ia menggambarkan betapa mendalamnya trauma yang dihadapi oleh salah seorang korban yang ada yang hadir dalam sidang vonis itu.