Dampak Corona, OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso saat pertemuan industri jasa keuangan
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan menilai stabilitas sektor jasa keuangan hingga Maret 2020 masih dalam kondisi terjaga. Intermediasi sektor jasa keuangan masih membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali, meski perekonomian tertekan akibat merebaknya virus Corona.

OJK sejak Februari lalu juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus perekonomian di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank. Upaya itu diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona.

"Sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja industri jasa keuangan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi," tulis OJK dalam keterangan tertulis, Jumat 27 Maret 2020.

OJK senantiasa memantau perkembangan ekonomi global yang sangat dinamis dan berupaya untuk terus memitigasi potensi risiko yang ada terhadap kinerja sektor jasa keuangan domestik. Kondisi perekonomian global diperkirakan terkontraksi cukup dalam pada semester I-2020, dan mulai kembali pulih pada semester II-2020 seiring dengan wabah virus Corona, khususnya di luar Tiongkok. 

Namun, pulihnya perekonomian global akan sangat bergantung pada berakhirnya wabah virus Corona di tataran global. Perekonomian AS dan Eropa diprediksi akan terkontraksi pada kuartal II-2020, mengingat penyebaran virus Corona di AS dan Eropa baru akan mencapai puncaknya pada April dan Mei.

Sementara itu, perekonomian Tiongkok diprediksi telah membaik pada kuartal II-2020 sejalan dengan mulai melambatnya penyebaran virus Corona di negara itu.

Kinerja Sektor Jasa Keuangan

Besarnya sentimen negatif terkait penyebaran virus Corona baik secara global maupun perkembangan di Indonesia memengaruhi kinerja sektor jasa keuangan domestik, khususnya di pasar keuangan, baik pasar saham maupun SBN. Sejak awal Maret 2020 sampai dengan 24 Maret 2020, investor nonresiden tercatat keluar dari pasar saham dan SBN masing-masing Rp6,11 triliun dan Rp98,28 triliun (data DJPPR: 23 Maret 2020). 

Dengan kondisi tersebut, pasar saham melemah signifikan sebesar 27,79 persen mtd atau 37,49 persen ytd menjadi 3.937,6, diikuti dengan pelemahan di pasar SBN dengan yield yang rata-rata naik sebesar 118,8 bps mtd atau 95 bps ytd. 

"Pelemahan ini disebabkan pada kekhawatiran investor terhadap virus Corona yang akan berdampak pada kinerja emiten di Indonesia," sebut keterangan OJK.

Sementara itu, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan Februari 2020 bergerak sejalan dengan perkembangan yang terjadi di perekonomian domestik. Kredit perbankan mencatat pertumbuhan positif sebesar 5,93 persen yoy, ditopang oleh kredit investasi yang tetap tumbuh double digit di level 10,29 persen yoy. 

Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan meningkat 2,82 persen yoy. Di tengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan, profil risiko masih terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,79 persen (NPL net: 1,00 persen) dan Rasio NPF 2,66 persen.

Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 6,80 persen yoy, lebih tinggi dari pertumbuhan kredit. Selain itu, sepanjang Februari 2020, industri asuransi berhasil menghimpun premi sebesar Rp46,5 triliun dan tumbuh sebesar 4,73 persen yoy.

Hingga 24 Maret 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp21,55 triliun. Adapun jumlah emiten baru pada tahun ini telah terdapat 13 perusahaan, dengan pipeline penawaran sebanyak 61 emiten dengan total indikasi penawaran sebesar Rp28,8 triliun.

Risiko nilai tukar perbankan berada pada level yang rendah pada Februari 2020, dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,35 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing-masing sebesar 212,30 persen dan 108,12 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 100 persen dan 50 persen.

Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi. Capital Adequacy Ratio perbankan sebesar 22,42 persen. Sejalan dengan itu, Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing 670 persen dan 312 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan 120 persen.