BEI Tak Terbitkan Saham Short Selling

Sumber :

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak menerbitkan daftar saham yang dapat diperdagangkan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek yang mengakibatkan posisi short selama Desember 2008. Bursa mempertimbangkan kondisi pasar global dan regional yang masih belum stabil dengan ketidakpastian tinggi.

“Ketentuan tersebut berlaku sejak 1 Desember 2008,” kata Kepala Divisi Perdagangan Saham Supandi dalam penjelasan keterbukaan informasi bursa di Jakarta, Senin 1 Desember 2008.

Sementara itu, daftar efek yang memenuhi syarat transaksi marjin pada Desember tidak berubah dibandingkan November 2008. Namun, jumlah saham yang dapat diperdagangkan dengan transaksi marjin itu berkurang dari 41 saham menjadi 35 saham.

Di antara saham-saham itu adalah PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI),  PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), PT Indosat Tbk (ISAT), dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR).

Selain itu terdapat saham PT United Tractors Tbk (UNTR), PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), PT Semen Gresik Tbk (SMGR), dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS).