Penodaan Agama, MK Undang Saksi dari Amerika

Sumber :

VIVAnews - Sidang uji materi UU Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi memasuki pleno terakhir. Hari ini sebelas ahli dihadirkan. Salah satunya Pakar Hukum Kebebasan Beragama lulusan Universitas Harvard, Amerika Serikat, Cole Durham.

Cole saat ini mengajar di Brigham Young University s J Reuben Clark Law School.

Sidang dimulai pukul 09.00 WIB, Rabu 24 Maret 2010 dengan  memanfaatkan fasilitas teleconference. Cole menyampaikan keterangannya dengan menggunakan bahasa Inggris. Sebab itu, Mahkamah menggunakan tenaga penerjemah.

Uji materi itu diajukan Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Setara, YLBHI, (Alm) Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Kesebelas pemohon itu menggugat pasal 1, pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), pasal 3 dan pasal 4 UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Pasal-pasal itu dinilai bertentangan dengan jaminan kebebasan dalam UUD 1945. Sebelumnya mahkamah juga menghadirkan sejumlah saksi ahli.