Komisi Yudisial Diposisikan Mengawasi Hakim

Sumber :

VIVAnews – Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat, Lukman Hakim Saifudin, mengatakan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung memposisikan Komisi Yudisial sebagai pengawas para hakim.

“Selama ini masyarakat sepertinya memasalahkan usia saja. Padahal usia bukan hal yang paling penting. Sebab RUU sudah memposisikan komisi yudisial sebagai pengawas hakim,” kata Lukman ketika diskusi mengenai pro kontra RUU MA di DPR, Rabu 17 Desember 2008.

Lukman mengatakan, ke depan, perpanjangan usia hakim agung tidak mudah dilakukan. Sebab, kata dia, tidak cukup diputuskan melalui Mahkamah Agung saja, melainkan harus mendapat persetujuan DPR. “Jadi Komisi Yudisial dan DPR ikut menentukan hakim agung itu layak atau tidak,” kata dia.

Anggota Fraksi PDIP, Gayus Lumbuun, mendukung fikiran Fraksi PPP bahwa perpanjangan jabatan hakim agung tetap melalui persetujuan Komisi Yudisial.

Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa, Effendy Choirie, mengatakan Mahkamah Agung MA merupakan lembaga yang harus direformasi. “Yang paling inti untuk direformasi adalah hakim agungnya,” ujar dia. “Karena segala keputusan ada pada dia.”