Undang-Undang Penerbangan Disahkan

Sumber :

VIVAnews - Sidang Paripurna DPR RI mengesahkan Undang-Undang Penerbangan pada Rabu, 18 Desember 2008. 10 Fraksi DPR dan DPD yang ada menyetujui penetapan Undang-Undang Transportasi Udara.

Rancangan Undang-Undang diusulkan pemerintah melalui surat Presiden Nomor R.95/Pres/11/2005 pada 10 November 2005, hanya 14 bab dan 102 pasal. Namun, dalam pembahasan di DPR bertambah menjadi 20 bab dan 466 pasal.

"Pengesahan ini menjadi landasan bagi perbaikan penerbangan nasional," kata Menteri Perhubungan Jusman Syafei Jamal seusai menghadiri paripurna, Rabu 18 Desember 2008.

Menurut dia, larangan maskapai nasional untuk melintasi negara Eropa, tentunya akan dapat dicabut. Sebab, 18 kritikan yang dilontarkan negara Uni-Eropa sudah tercantum dalam UU Penerbangan tersebut.

Jusman menambahkan, beberapa hal yang dikritik keras Uni Eropa antara lain keselamatan, keamanan, sistem navigasi, dan investigasi kecelakaan.

Dia mengakui, dalam bab UU penerbangan, sistem navigasi penerbangan tercantum dalam bab XII, keselamatan penerbangan (XIII), keamanan penerbangan (XIV), dan investigasi penyelidikan lanjutan kecelakaan pesawat udara pada bab XVI. Sedangkan larangan maskapai nasional melintas akan berakhir Januari 2009 mendatang.

Dari beberapa poin tersebut, hal pertama yang akan dilakukan Departemen Perhubungan adalah memindahkan sistem navigasi yang selama ini ada di Singapura. "Pada pertemuan negara-negara di Singapura 2010 nanti, kami akan usulkan memindahkan sistem navigasi dari singapura ke negara sendiri," ujarnya.