15 Masalah Kelola Aset Negara

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan 15 masalah yang dihadapi dalam pengelolaan aset negara. Hal ini disebabkan kurangnya aturan mengenai pengelolaan aset negara.

15 Masalah ini ditemukan Tim Koordinasi, Monitoring, dan Supervisi Pelaksanaan Inventarisasi Penertiban Barang Milik Negara Komisi Pemberantasan Korupsi selama 2008.

Masalah yang ditemukan komisi antara lain, masih banyaknya rumah dinas atau rumah negara yang dihuni oleh pihak yang tidak berhak. Komisi memberikan contoh antara lain, Penghunian flat tiga Wing oleh mantan Hakim Agung, penghunian rumah dinas di Kompleks Kemanggisan oleh Pensiunan DJP, dan penghunian rumah jabatan BKKBN oleh mantan Wakil Kepala BKKBN.

Selain itu, komisi juga menemukan adanya pengalihan status rumah negara dari golongan I menjadi golongan II dan kemudian dialihkan lagi ke golongan tiga oleh penghuninya. Contoh kasus yang diambil adalah pengalihan status dan hak rumah jabatan Departemen Pekerjaan Umum, pengalihan status dan hak rumah jabatan pejabat eselon I Departemen Hukum dan HAM, dan pengalihan status dan hak Departemen Kesehatan.

Masalah selanjutnya adalah masih adanya rumah negara yang belum ditetapkan statusnya. Contohnya adalah, rumah jabatan Wakil Presiden di Jalan Diponegoro, Jakarta, rumah jabatan pejabat negara di Jalan Widya Chandra dan Jalan Denpasar, serta rumah dinas pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kemanggisan, Jakarta Barat.

Mengenai status rumah ini, Departemen Keuangan menyatakan rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jalan Diponegoro, Jakarta, adalah milik negara. "Rumah dinas Wakil Presiden itu milik negara," kata Dirjen Kekayaan Negara, Departemen Keuangan, Hadiyanto.

Namun, menurut Hadiyanto, pengelolaan dan pendaftaran rumah dinas Wapres memang berada di bawah pengelolaan Sekretariat Negara. Jadi, tidak langsung di bawah Departemen Keuangan.

Selain itu, komisi menemukan adanya penetapan status rumah negara yang waktunya jauh dari tahun perolehan dan sengaja ditetapkan sebagai rumah negara golongan II agar dapat dialihkan. Contoh kasus dalam temuan ini adalah pengalihan hak rumah negara Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sumatera Barat. Rumah negara ini diperoleh pada 1984, namun pada Juli 2004 rumah ini ditetapkan menjadi rumah negara golongan II dan beralih menjadi golongan III pada Desember 2004.

Penertiban aset negara yang dilakukan komisi bersama dengan sejumlah instansi ini, uang negara berhasil diselamatkan sekitar Rp 190 miliar. Uang itu berasal dari pembatalan pengalihan status dan hak rumah negara Departemen Hukum dan HAM senilai Rp 22 miliar, Kanwil Departemen Agama Provinsi Sumatera Barat senilai Rp 5 miliar, flat 3 Wing oleh pihak yang tidak berhak senilai Rp 54 miliar, Departemen Pekerjaan Umum senilai Rp 16 miliar, dan Perum Badan Urusan Logistik senilai Rp 9 miliar.

Selain itu juga diselamatkan aset PT Kereta Api senilai Rp 78 miliar, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional senilai Rp 6,5 miliar, Perum Pegadaian Senilai Rp 837 Juta, dan PT Jiwasraya senilai Rp 2,5 miliar.