Banyak Caleg Rugi karena Beli Nomor Urut

Sumber :

VIVAnews – Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Drajad Wibowo, mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi bakal menghapus jual beli nomor urut calon anggota legislatif yang ingin masuk ke parlemen.

“Dan mereka yang sudah membeli nomor urut, sekarang ini merugi. Ibarat orang main saham mereka merugi,” kata Drajad, anggota Komisi Bidang Keuangan, di parlemen Senayan, Rabu 24 Desember 2008.

Mahkamah menghapus penerapan pemilihan calon anggota legislatif berdasarkan nomor urut. Selanjutnya mengganti dengan mekanisme suara terbanyak. Artinya, hanya kandidat yang meraih dukungan publik paling banyak yang dapat menjadi wakil rakyat pada pemilihan legislatif 2009. Mahkamah memutuskan pembatalan salah satu pasal Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum itu Selasa 23 Desember 2008.

Drajad mengatakan partainya mendukung putusan itu. Menurut dia, PAN merupakan pelopor mekanisme suara terbanyak. Ketika pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum, kata Drajad, PAN ikut memperjuangkan agar lolos. Tapi, gagal menggolkannya dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum menjadi UU.

Menurut Drajad seleksi calon anggota legisaltif berdasarkan nomor urut merugikan calon dari PAN. Sebab, kata Drajad, mayoritas kader partainya memiliki latar belakang bidang pendidikan dan perdagangan yang memadai. Artinya, kader yang sumber daya manusianya bagus terganjal masuk parlemen karena sistem itu.

Drajad mengatakan keputusan MK melegakan calon-calon dari PAN. Kata dia, penerapan mekanisme suara terbanyak ikut memicu kreativitas tiap calon dalam mengenalkan dirinya kepada publik.