KUR Bisa Diakses dengan Penjaminan

Sumber :

VIVAnews - Menteri Keuangan pada 24 September 2008 mengeluarkan aturan baru terkait fasilitas penjaminan Kredit Usaha Rakyat. Aturan ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008. Terbitnya Permen ini memulai titik baru penyediaan atau pembiayaan yang bersumber dari dana perbankan sudah mulai bisa diakses. Kredit diharapkan bisa memenuhi keinginan pinjaman dengan persyaratan yang ringan dan terjangkau serta didukung oleh fasilitas penjaminan.

Dalam siaran pers Departemen Keuangan, Rabu 8 Oktober 2008, Kredit Usaha Rakyat disebutkan adalah kredit atau pembiayaan dalam bentuk pemberian kredit modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif. Penjaminan KUR diberikan dalam rangka meningkatkan akses Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Koperasi (UMKMK) pada sumber pembiayaan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Penjaminan KUR diberikan oleh perusahaan penjaminan yang melakukan kegiatan dalam bentuk penjaminan kredit atau pembiayaan untuk membantu UMKM-K guna memperoleh kredit dari Bank Pelaksana.

Bank Pelaksana yang dimaksud adalah Bank Umum berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 1998 yang telah menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Pemerintah dan Perusahaan Penjaminan.

Kredit yang disalurkan ini sesuai ketentuan setinggi-tingginya adalah Rp 5 juta dengan bunga efektif per tahun sebesar 24 persen. Sedang pinjaman diatas Rp 5 juta sampai Rp 500 juta memiliki bunga kredit 16 persen efektif per tahun.

Menurut Kepala Biro Humas Departemen Keuangan, Samsuar Said, besanya Imbal Jasa Pinjaman (IJP) sebesar 1,5 persen per tahun dibayarkan kepada perusahaan penjamin dengan ketentuan untuk kredit modal kerja dihidtung dari plafon kredit dan untuk kredit investasi dihitung dari realisasi kredit.

"Sebesar 70 persen dari kredit yang diberikan oleh bank pelaksana kepada UMKM-K dijaminkan kepada Perusahaan Penjaminan sedangkan sisanya sebesar 30 persen ditanggung oleh bank pelaksana," ujar Samsuar.

Dalam hal ini bank pelaksana diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan rekapitulasi laporan bulanan realisasi penyaluran dan pengembalian KUR yang dirinci per sektor ekonomi per provinsi dan per debitur dan laporan bulanan perkembangan penutupan pertanggungan KUR kepada Komite Kebijakan cq Deputi I, Menko Perekonomian paling lambat 10 bulan berikutnya.

Untuk perusahaan penjaminan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Permen ini akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis serta penundaan atau penghentian pembayaran imbal jasa penjaminan.