Atribut Kampanye Akan Diatur Keppres

Sumber :

VIVAnews - Sejumlah Panitia Pengawas Pemilu provinsi mengadu ke Badan Pengawas Pemilu mengenai kesulitan menertibkan atribut kampanye peserta Pemilu. Badan Pengawas Pemilu kemudian mengusulkan atribut kampanye diatur dalam keputusan presiden (Keppres).

"Soal atribut itu harus dibuat kerangka acuan hukum," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu, Nur Hidayat Sardini, usai melantik Panitia Pengawas Pemilu Nanggroe Aceh Darussalam di Hotel Millennium, Jalan Fakhrudin, Jakarta, Rabu, 31 Desember 2008.

Kerangka acuan hukum itu berlaku nasional, di mana Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara utama. Lalu Badan Pengawas Pemilu bersama Panitia Pengawas Pemilu di bawahnya mengawasi, namun kewenangan menertibkan ada di tangan pemerintah daerah melalui satuan polisi pamong praja.

Komisioner KPU Abdul Aziz menyambut baik usulan Pengawas Pemilu itu. Menurut Aziz yang dihubungi terpisah, usulan aturan seragam menertibkan atribut kampanye itu akan dibahas teknisnya dalam koordinasi antara sekretariat jenderal KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri.