Mahkamah akan Sidang Partai Gabungan

Sumber :

VIVAnews – Uji materi (judicial review) terhadap Undang-undang Pemilihan Presiden yang diajukan Partai Hati Nurani Rakyat bakal sidang kembali Selasa 13 September 2009 di Mahkamah Konstitusi.

“Sidang kali ini untuk mendengar keterangan dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat,” kate pengacara Partai Hanura, Teguh Samudra, kepada VIVAnews, Minggu 4 Januari 2009.

Yang mereka perkarakan adalah syarat dapat maju menjadi calon presiden dan wakil presiden bila mampu meraih 20 persen kursi di parlemen atau meraih 25 persen suara secara nasional. Teguh mengatakan penetapan syarat bertentangan dengan konstitusi.

Teguh juga mengatakan sidang nanti bakal dilakukan gabungan dengan lima partai lainnya. Partai itu yakni Partai Gerindra, Partai Matahari Bangsa, Partai Kebangkitan Nahdatul Umat, Partai Demokrasi Pembaharuan, dan Partai Indonesia Sejahtera.