Penjualan Batu Bara Dikenakan Pajak Lagi

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah segera menerbitkan peraturan untuk menghidupkan kembali rezim pajak penjualan untuk kontraktor pertambangan batu bara.

"Menteri Keuangan sedang menyiapkan peraturannya bisa berupa peraturan menteri atau keputusan presiden," ujar Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Binsar H Simanjuntak, di kantornya, Jalan Pramuka, Jakarta, Senin 5 Januari 2009.

Namun, Binsar belum dapat memastikan waktu yang tepat kapan peraturan itu bisa terbit. Sebab kewenangan itu berada di Direktorat Jenderal Pajak.

Saat ini jumlah pajak penjualan yang wajib disetor kontraktor sejak 2001- 2007 berdasarkan audit BPKP sebesar Rp 610,34 miliar. Jika peraturan tersebut telah ada, pengusaha batu bara lebih mudah membayar pajak.