Jusuf Kalla Dipastikan Bersaksi di Kejaksaan

Yusril Ihza Mahendra dan Jusuf Kalla
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVAnews - Kejaksaan Agung memastikan mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, akan hadir memenuhi panggilan penyidik. Ia akan bersaksi terkait kasus korupsi Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra.

"Beliau bersedia hadir sesuai undangan kami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, di Kejaksaan Agung, Selasa 4 Januari 2011. Kalla dipanggil sebagai saksi yang meringankan bagi tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum, Yusril Ihza Mahendra.

Selain Kalla, kejaksaan juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Koordinator Ekonomi dan Industri, Kwiek Kian Gie. "Jadi tim stand by besok jam 10.00 menunggu beliau," kata dia

Babul menambahkan, penyidik juga telah menyiapkan pertanyaan untuk kedua saksi yang meringankan bagi Yusril itu.

Kejaksaan akhirnya mengabulkan permintaan Yusril, untuk menghadirkan saksi yang meringankan. Namun kejaksaan hanya mengabulkan dua di antara empat saksi yang diajukan Yusril.

Kejaksaan beralasan, JK dan Kwiek telah menyatakan kesediaannya melalui pernyataan tertulis. Kedua mantan meteroi era Presiden Gus Dur tersebut juga telah memberikan keterangan secara tertulis yang disampaikan melalui Yusril.