Soal Pembersihan, Kapolri Jawab "Tunggu Saja"

Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan pembersihan lembaga yang pejabatnya diduga terlibat kasus Gayus Tambunan. SBY memberikan batas waktu satu bulan bagi lembaga-lembaga itu untuk melakukan pembersihan.

Kepala Kepolisian RI, Jenderal Pol Timur Pradopo berjanji menuntaskan pembersihan lembaga Polri dari pejabat yang diduga terlibat kasus Gayus Tambunan. "Saya kira itu menjadi proses yang harus kami teruskan dan disampaikan kepada masyarakat," kata Timur di sela-sela Rapat Pimpinan Polri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Rabu 19 Januari 2011.

Sebagaimana diketahui, beberapa anggota Polri telah ditetapkan sebagai terperiksa terkait kasus Gayus Tambunan. Mereka adalah mantan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman yang telah menjabat sebagai staf ahli kapolri.

Selain itu, juga terdapat beberapa penyidik Bareskrim yang berstatus terperiksa, diantaranya adalah Kombes Pambudi Pamungkas, AKBP Mardiyani, Kombes Pol Eko Budi, Kompol Arafat, dan AKP Sri Sumartini. Namun, sejauh ini hanya Kompol Arafat yang telah diajukan ke sidang kode etik, sementara anggota lainnya belum diajukan.

Lantas, kapan sidang kode etik terhadap anggota lain yang diduga terlibat kasus Gayus akan digelar? "Ya tunggu, tunggu," kata dia.

Apakah dengan adanya instruksi dari presiden ini Polri akan mempercepat proses sidang kode etik itu? "Ya kita lihat saja nanti," kata Timur.

Instruksi pembersihan lembaga itu sendiri merupakan poin kedelapan dari 12 Inpres yang dikeluarkan SBY. Poin ke delapan itu berbunyi, "Penataan ulang serta pembersihan lembaga yang pejabatnya melakukan penyimpangan terkait kasus Gayus. Batas waktu satu bulan."