Uni Eropa Berdiri

Gedung Uni Eropa di Brussels
Sumber :
  • AP Photo

VIVAnews – Pada 19 tahun lalu, integrasi negara-negara di Eropa semakin kuat dengan meresmikan suatu persekutuan baru, Uni Eropa. Menteri luar negeri dan keuangan dari 12 negara Eropa menandatangani Perjanjian Maastricht yang memformalisasikan berdirinya Uni Eropa.

Menurut stasiun berita BBC, perjanjian Maastricht yang menjadi fondasi Uni Eropa tersebut terdiri dari dua bagian. Pertama, Persetujuan Uni Eropa, dan kedua, Undang-undang Final Maastricht.

Dengan ditandatanganinya kedua perjanjian tersebut, institusi yang dulunya bernama Komunitas  Eropa (EC) resmi berganti nama menjadi Uni Eropa (EU). Warga kedua belas negara anggotanya kini menjadi warga Eropa yang bebas tinggal dan bekerja dimana saja di seluruh Eropa.

Organisasi baru ini memiliki kewenangan yang lebih luas karena bertanggung-jawab atas kebijakan dalam dan luar negeri serta sejumlah persoalan keamanan dan hukum negara anggotanya.

Proses ratifikasi Perjanjian Maastricht sendiri berlangsung alot. Denmark awalnya menolak perjanjian tersebut dan baru menerima pada tanggal 18 Mei 1993 setelah mendapat sejumlah pengecualian.

Referendum serupa yang dilakukan di Prancis hanya berselisih 1 persen antara kelompok yang mendukung dengan yang menentang. Inggris sendiri menerima setelah menghapus agenda peraturan sosial dalam perjanjian tersebut.